NEWSPOLITIKSULTRA

Pilkada Dipending, Kandidat Untung

508
×

Pilkada Dipending, Kandidat Untung

Sebarkan artikel ini
Najib Husein

Reporter: Betirudin / Editor: La Ode Adnan Irham

KENDARI – Surat edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum pada 30 Maret 2020, tentang penundaan Pilkada serentak 2020, dianggap menguntungkan para kandidat, petahana maupun pemain baru.

Penundaan itu sendiri, akibat pandemi Covid-19 yang belum terkendali. Pengamat Komunikasi Politik Sultra, Muhammad Najib Husen menjelaskan, keputusan KPU menunda Pilkada adalah keputusan paling bijak untuk memaksimalkan penyelenggaran pemilihan.

“Selain itu juga memberikan peluang bagi petahana dan pemain baru untuk meningkatkan elektabilitas,” tutur Najib saat diwawancarai via telepon seluler, Kamis 2 April 2020.

Tambahnya, jika mereka tidak bisa bermain di dunia nyata, mereka bisa bermain di dunia maya, maka dari itu setiap figur harus memiliki tim media sosial yang bisa bekerja dengan baik.

“Saya pikir sosialisasi lewat media sosial juga sangat dibutuhkan masyarakat,” terang Dosen UHO ini.

Ia juga mengatakan, meski pilkada ditunda akan tetapi penyelenggara pemilu harus tetap bekerja, apalagi yang berpotensi melakukan kecurangan adalah para figur. Maka dari itu, Bawaslu harus hadir menjalankan fungsinya baik pengawasan maupun mencegah.

“Agar ini bisa mengontrol terjadinya pelanggaran mekanisme pilkada,” tutupnya. (A)

You cannot copy content of this page