KOLAKA UTARA, MEDIAKENDARI.COM – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) siap digelar pada bulan April 2023 ini.
Kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Kolut, Fatehuddin melalui Kabid Pemdes, Usman saat ditemui Selasa (10/01/2023) menuturkan sesuai rencana, pilkades bakal dilaksanakan 30 April 2023.
Baca Juga : Rektor UHO Kukuhkan 4 Guru Besar
“Pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2023 ini merupakan yang ketiga kalinya digelar secara serentak dimana pada tahun 2017 merupakan pemilihan kepala desa serentak yang pertama yang diikuti sebanyak 67 desa, lalu pada tahun 2019 serentak yang kedua di ikuti 60 desa,” ungkap Usman.
Usman menyebut, kali ini Pilkades bakal diikuti 67 desa dengan masa jabatan periode 2023-2029. Saat ini, tahapan sudah mulai berjalan sesuai regulasi yang telah diatur sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan pemilihan kepala desa. Kemudian Undang-undang tersebut telah diperkuat dengan Permendagri 112 tahun 2014 tentang tata cara,tahapan,dan pelaksanaan pemilihan kepala desa
Ia menjelaskan secara teknis juga telah diatur secara spesifik di dalam peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2015 Kolaka Utara dan peraturan bupati (Perbub) Kolaka Utara nomor 10 tahun 2015,dan surat keputusan Bupati Kolaka Utara nomor : 140/16 tahun 2023 tertanggal 02 Januari 2023 tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan pilkades serentak 2023.
Baca Juga : Sulkarnain Kadir Percaya Diri Hadapi Pilwali Kendari 2024
Sementara itu, Ketua Kabupaten Pilkades serentak 2023, Mukhlis Bachtiar membenarkan bahwa saat ini tahapan pilkades mulai berjalan.
“Tentunya kita sangat mengharapkan agar semua stachokder dan seluruh komponen masyarakat Kolaka Utara agar senantiasa mendukung dan menyukseskan pemilihan kepala desa serentak yang ketiga ini,” pintanya.
Reporter : Pendi