Kolaka UtaraNEWS

Pilkades Serentak Jilid Dua di Kolut Bakal Digelar November 2019

857
Ilustrasi

Reporter : Pendi
Editor : Wiwid Abid Abadi

LASUSUA – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap dua pada 3 November 2019.

Kepala BPMD Kolaka Utara, Taufik Burhan, mengatakan, sebanyak 63 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak tahap kedua ini.

Sebelumnya, lanjut Taufik, Pilkades serentak jilid pertama sudah dilaksanakan pada tahun 2017, yang diikuti sebanyak 64 Desa.

“Pilkades serentak tahun ini tetap mengacu pada undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2015, setelah perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014, kemudian pelaksanaan secara teknis Pilkades serentak tahun 2019 ini mengacu pada Perda nomor 5 tahun 2015, dan Perbub nomor 10 tahun 2017, sebagaimana telah diubah Perbub nomor 29 tahun 2019,” jelasnya kepada jurnalis mediakendari.com, Senin (26/8/2019).

Mantan Kapala Bagian (Kabag), Pemerintahan Kolut ini, menuturkan, bahwa secara umum dan teknis tentang pemilihan kepala desa serentak tahap dua tahun 2019 tetap mengacu atau berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 65 tahun 2017 atas perubahan Permendagri nomor 112 tahun 2015, tentang pemilihan kepala desa.

BACA JUGA:

    “Untuk anggaran, sebanyak Rp 1,7 milyar dianggarkan melalui APBD induk, dan Rp 500 juta dianggarkan melalui APBD-P, jadi secara keseluruhan total anggaran yang digelontorkan Pemkab Kolut untuk Pilkades tahun 2019 adalah Rp 2,2 milyar,” urainya.

    Taufik bilang, untuk panitia Pilkades tingkat desa, secara keseluruhan sudah terbentuk, dan masing-masing desa terdiri dari 10 kepanitian, dengan rincian 5 orang panitia pemilihan kepala desa, 2 orang sebagai pendata, dan 3 orang sebagai pengawas. /B

    You cannot copy content of this page

    You cannot print contents of this website.
    Exit mobile version