WAKATOBI

Pilkades Wakatobi Ditunda, 44 ASN Akan Jabat Plt. Kades

465
Kadis DP3MD Kab. Wakatobi, La Ode Husnan. Foto : Asrul Hamdi/MediaKendari.com)

Reporter : Asrul Hamdi

Editor : Indah

Wakatobi – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 44 desa yang ada di Kabupaten Wakatobi dan sedianya dilaksanakan tahun 2020 ini, diundur hingga tahun depan. Alasan penundaan, daerah sedang menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masayarakat dan Desa (DP3MD) Wakatobi, La Ode Husnan, mengatakan, 44 desa yang akan melaksanakan Pilkades gelombang ketiga tahun 2020 ini, harus bersabar dulu. Sebab, pemerintah kabupaten (Pemkab) Wakatobi telah sepakat, waktu pelaksanaan Pilkades akan dilaksanakan setelah Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.

“Waktu pemilihannya, akan diundur. Kami rencanakan pelaksanaan Pilkades di 44 desa yang tersebar di Kabupaten Wakatobi setelah Pilkada. Dengan asumsi, masih ada waktu 2 bulan yang dimanfaatkan yakni Oktober dan November untuk proses administrasi, kemudian masa pelantikan. Mudah-mudahan tidak menyeberang tahun,” kata La Ode Husnan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 17 Juni 2020.

Selain alasan Pilkada, kata dia, penyebaran Covid-19 menjadi hal yang sangat dipertimbangkan. Dia pun menyangsikan, pemilihan Pilkades bisa terlaksana di tahun ini.

“Kemungkinan akan dilaksanakan di tahun 2021. Sudah ada surat dari provinsi, untuk tidak dilaksankan dulu pemilihan Kades. Ini yang akan kami konsultasikan ke Kementerian, karena idealnya selesai tahun ini,” jelasnya. 

Menurut La Ode Husnan, jika mengacu pada Permendagri, terkait perubahan tentang Pemilihan Kades, sudah tak ada lagi batasan atau interval waktu hingga 2 tahun. Terpenting, kata dia, Pilkades maksimal dilaksanakan tiga gelombang.

Dia menjelaskan, sasaran utama pembagian berdasarkan gelombang yakni agar Pilkades bisa dilaksanakan serentak di 44 Desa se-Kabupaten Wakatobi.

“Ketika dilaksanakan di tahun 2021, masih ada satu tahun tersisa masa jabatan Kades hasil Pemilihan tahun 2016 lalu. Karena ada satu Kades yang akan berakhir masa jabatannya nanti Januari tahun depan, jadi totalnya ada 45 desa,” ujarnya.

Dia melanjutkan, jika Pilkades gelombang tiga tidak terlaksana di tahun ini, maka otomatis akan dilaksanakan tahun 2021. Dan lagi-lagi, La Ode Husnan menyebut, kemungkinan besar , Pilkades gelombang ketiga, tidak akan terlaksana karena penganggaran yang melekat di DP3MD, difokuskan untuk penanganan kasus Covid-19. Sementara anggaran untuk pelaksanaannya di 44 desa, kurang lebih sebanyak Rp.1,5 miliar.

“Jika terjadi penundaan, secara otomatis 44 desa ini akan dijabat oleh Plt yang semuanya merupakan ASN,” tandasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version