NEWS

Pimpinan OPD Pemda Konawe Disosialisasikan Tentang Peran Pengacara Negara

1012

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Dr. Musafir Menca, SH., S.Pd., MH, membawakan materi dalam Sosialisasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dihadapan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemda Konawe, Rabu, 21 Juni 2023.

Sosialisasi ini merupakan rangkaian penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara Kejaksaan Negeri Konawe dan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kendari.

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan, Bupati Konkep H. Amrullah, Bupati Konut yang diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup) Konut H. Abuhaera, S.Sos.,M.Si, jaksa pengacara negara, dan sejumlah pimpinan OPD masing-masing Kabupaten.

Pada kesempatan ini, Dr. Musafir Menca, SH., S.Pd., MH memaparkan pengacara negara diangkat khususkan untuk mewakili kepentingan pemerintah dan kepentingan negara sebagimana diatur dalam undang-undang.

”Ada dalam Undang Undang Kejaksaan. Di Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 16 tentang Kejaksaan,” kata Dr. Musafir Menca, SH., S.Pd., MH dalam pemaparannya.

Ia juga menjelaskan, dalam proses penuntutan perkara di persidangan, adal lima jaksa yang berperan yakni jaksa penyelidik, ada jaksa penyidik, ada jaksa penuntut umum, ada jaksa pengacara negara, dan ada jaksa eksekutor.

”Tetapi, lima peran ini tidak bisa dibedakan, tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Karena prinsip yang berlaku di kejaksaan dikenal ada namanya asas en’en’ondelbar. Jaksa itu satu dan tidak bisa dipisah pisahkan adalah peran jaksa di bidang perdata dan tata usaha negara oleh karena itu karena perannya di bidang perdata dan tata usaha negara bapak ibu sekalian maka jaksa pengacara negara itu sangat berbeda dengan jaksa penuntut umum,” ujar Musafir.

Menurutnya juga, dalam menjalankan aktifitasnya jaksa pengacara negara tidak memungut bayaran, sebagaimana pengacara konvensional yang umumnya dikenal masyarakat. Meski demikian, tidak ada larangan untuk memberikan bayaran jika memang disepakati.

”Tidak dibalas dengan materi. Tetapi, kalaupun misalnya ada anggaran untuk membiayai, tidak ada masalah. Tetapi, jasa yang diberikan itu tidak dinilai dengan angka angka. Tidak seperti misalnya kalau menggunakan jasa konvensional pengacara,” tegasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version