DaerahHUKUM & KRIMINALNEWS

Pisang Campur Potas, Modus Pencuri Sapi di Konawe Utara

1151
×

Pisang Campur Potas, Modus Pencuri Sapi di Konawe Utara

Sebarkan artikel ini
Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum, Wakapolres Kompol Seni Pabeesak, Kasat Reskrim IPTU Rachmad Zamzam, Kabag OPS Kompol Muh Basir saat konfrensi pers penangkapan lima tersangka pencuri sapi bertempat di Mapolres setempat, Senin 24 Februari 2020. Foto: MEDIAKENDARI.com/Mumun
Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum, Wakapolres Kompol Seni Pabeesak, Kasat Reskrim IPTU Rachmad Zamzam, Kabag OPS Kompol Muh Basir saat konfrensi pers penangkapan lima tersangka pencuri sapi bertempat di Mapolres setempat, Senin 24 Februari 2020. Foto: MEDIAKENDARI.com/Mumun

Reporter: Mumun / Editor: La Ode Adnan Irham

WANGGUDU – Tim Sergap 67 Kepolisian Resort (Polres) Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dibantu Polda Sultra, menangkap empat spesialis pencuri sapi dan satu penadah di tempat pemotongan lama di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Senin dini hari 24 Februari 2020.

Keempatnya yakni Awing, Jamal, Restu dan Kisran serta Nasir si penadah. Kelimanya merupakan warga kota kendari dan telah melakukan aksi pencurian di 31 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Bumi Oheo sejak 2019.

Kepolres Konut, AKBP Achmad Fatrhul Ulum (tengah) saat merilis penangkapan lima tersangka kasus pencurian sapi, Senin 24 Februari 2020. Foto: Mumun/Mediakendari.com

Mereka biasa beroperasi di Kecamatan Lasolo, Sawa, Asera, Oheo dan Wiwirano dengan modus, sapi target mereka dilumpuhkan terlebih dahulu, dengan cara diberi makan pisang yang telah dicampurkan racun Potasium Sianida (Potas).

Kepolres Konut, AKBP Achmad Fatrhul Ulum, Senin 24 Februari 2020 mengatakan, penangkapan kelima tersangka, berawal dari laporan masyarakat Tanggal 3 Januari 2020 yang kehilangan ternak sapinya.

Dari kejahatan mereka, sudah lebih dari 100 ekor sapi berhasil mereka curi dari pemiliknya. Setelah dicuri, kemudian dijual ke Nasir si penadah, penadah kemudian menjualnya ke pasar.

“Dalam operasi mereka gunakan mobil rental,” pungkasnya.

Kelima tersangka terancam penjara tujuh tahun lamanya karena diduga melanggar Undang-undang KUHP pasal 363.

You cannot copy content of this page