FEATUREDKolaka UtaraSULTRA

Pj Desa Mikuasi Pecat Semua Perangkatnya, DPRD Kolut: ini Tidak Sesuai Aturan

821
×

Pj Desa Mikuasi Pecat Semua Perangkatnya, DPRD Kolut: ini Tidak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

LASUSUA – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ansar Ahosa merasa keberatan terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) dan melayangkan  surat rekomendasi ditujukan kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Keberatan dan surat rekomendasi tersebut dilakukannya agar pemberhentian semua perangkat lama dan pengangkatan perangkat baru di Desa  Mikuasi Kecamatan Pakue perlu ditinjau ulang.

Hal itu karena tidak sesuai aturan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 dalam pasal 5 dan 6 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang dilakukan Pj Desa atas nama Endang.

Ansar Ahosa mengungkapkan, pemecatan semua aparat Desa Mikuasi tidak mengacu kepada Permendari  Nomor 67 tahun 2017 dan tidak dimusyawarahkan, serta tanpa sepengetahuan  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mikuasi.

“Kami telah mengundang pihak terkait, dan berkomunikasi dengan Camat Pakue bahwa pergantian dan pengangkatan perangkat desa seharusnya ada konfirmasi dengan camat,” ungkap Ansar kepada Mediakendari.com, Rabu (21/2/2018).

“Tapi kenyataannya tidak, yang dilakukan Ibu Endang (Pj Desa Mikasi, red ) mengangkat aparat desa sudah tidak sesuai prosedur,” lanjutnya.

Selain memfasilitasi masyarakat, lanjut Ansar, pihaknya juga mendengar aduan para perangkat desa yang diberhentikan tidak sesuai mekanisme itu.

“Tetapi persoalan ini tetap kembali kepada penentu kebijakan dalam hal ini adalah bupati, untuk melakukan pembinaan terhadap Pj Desa,” jelasnya.

Kata dia, karena yang memberikan Surat Keputusan (SK) adalah bupati, dari rekomondasi camat. Bahkan surat rekomondasi dari DPRD  juga dilayangkan ke bupati tentang bagaimana keputusan akhir melalui DPMD, bilamana tidak ada realisasi, DPRD Kolut tetap akan mempertanyakan itu.

Tambah Ansar, setelah pihaknya mengeluarkan rekomendasi serta peninjauan kembali terkait pemberhentian perangkat di Desa Mikuasi tersebut, jika tidak ada tindak lanjutnya dari pihak pemerintah, maka Komisi l DPRD Kolut menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat.

“Kalau sudah masyarakat memungkinan, bupati atau dinas PMD didemo saja,” tegasnya.

Karena itu, secara tegas politisi PAN ini meminta kepada Bupati Kolut melalui DPMD untuk meninjau kembali, atas pemecatan semua perangkat desa yang dilakukan Pj Desa Mikuasi agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan .

“Ada beberapa permintaan perangkat desa yang dipecat, yaitu Pj desa harus diganti, atau kalau tidak perangkat yang telah diberhentikan diaktifkan kembali, dalam artian bahwa SK yang telah disampaiakan itu harus dibatalkan,” tutupnya.[sg_popup id=”18″ event=”onload”][/sg_popup]

Reporter: Bahar 
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page