NEWS

Pj Wali Kota Kendari Bermohon, Kejati Sultra Jadikan Ridwansyah Taridala Tahanan Kota

500
×

Pj Wali Kota Kendari Bermohon, Kejati Sultra Jadikan Ridwansyah Taridala Tahanan Kota

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala yang sebelumnya telah ditetapkan dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari sebagai tahanan Kejati Sultra kini telah keluar.

Ia dikabarkan keluar dari Rutan Kendari pada Senin, 20 Maret 2023, sekitar pukul 12.00  WITA setelah mendekam di dalam penjara selama sepekan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kasi Penkim Kejati Sultra), Dody mengatakan tersangka keluar dari Rutan bukan telah bebas kasus yang sedang dijalaninya. Namun melainkan dialihkan menjadi tahanan kota.

Ia menjelaskan Ridwansyah dialihkan sebagai tahanan kota karena atas permintaan permohonan Pejabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menjaminkan dirinya bersama keluarga tersangka. Terlebih selama pemeriksaan ia selalu kooperatif Sehingga hal tersebut menjadi salah satu alasan Kejati Sultra untuk mengaminkan permohonan itu.

“Itu karena beliau selalu kooperatif selama pemeriksaan, kemudian yang kedua karena adanya permohonan jaminan dari Pj Wali Kota,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui via telepon seluler.

Untuk status penahanan kota itu sendiri, Dody menyampaikan sampai sisa waktu penahanan yang telah ditetapkan, yakni selama 13 hari atau di tanggal 1 April 2023.

“Sampai dengan masa tahanan dia habis yang susah ditetapkan selama 20 hari, karena kemarin dari tanggal 13 Maret jadi nanti selesainya 1 April,” katanya.

Adapun setelah masa tahanan berakhir maka nantinya tim penyidik akan melakukan  permintaan penahanan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait status tahanan dari tersangka.

Diketahui, sebelumnya, Ridwansyah Taridala ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus suap atau gratifikasi izin PT. Midi Utama Indonesia atau Alfamidi bersama Tenaga ahli Mantan Wali Kota Kendari, Syarif Maulana.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page