KENDARI, Mediakendari,com – Penjabat (Pj) Walikota Kendari, Muhammad Yusup, mengemukakan bahwa tertib membayar iuran sampah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sebagai contoh kepada masyarakat umum.
“ASN dikenakan iuran sampah. Namanya ASN itu kan tinggal di lingkungan masyarakat. Kita berikan contoh kepada masyarakat bahwa kita mulai dari tertib, monsisten, komitmen untuk membayar iuran sampah. Itu yang kita lakukan,” terang Muhammad Yusup kepada Media Massa, baru- baru ini.
Ia berharap kepada ASN agar dapat mengajak kepada seluruh masyarakat untuk wajib membayar iuran sampah.
“Itu untuk menjaga kebersihan lingkungan kita masing- masing,” jelasnya.
Diketahui bahwa Pj Walikota Kendari, Muhammad Yusup, menerbitkan surat instruksi Nomor 1 tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2024 tentang Pembayaran Retribusi Persampahan.
Reporter: Ronas