NEWSPENDIDIKAN

PK PMII Desak Rektor IAIN Kendari Berikan Keringanan Pembayaran UKT Bagi Mahasiswa

1387
Pengurus Komisariat (PK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari. Foto: ist

Reporter: Kang Upi

KENDARI – Penyebaran pandemic Corona Virus Disease 2019 atau covid-19 yang melanda seluruh lapisan masyarakat di Indonesia, berpotensi menjadi sandungan para mahasiswa dalam penuntasan pendidikan.

Kondisi itu khususnya dirasakan para mahasiswa dari kalangan ekonomi menengah kebawah, dalam kaitannya dengan kemampuan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), ditengah keterpurukan ekonomi keluarga akibat covid-19.

Atas kondisi tersebut Pengurus Komisariat (PK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari mendesak Rektor IAIN Kendari, Prof. Dr. Faizah Binti Awad, M.Pd untuk memberikan keringanan dalam pembayaran UKT.

Ketua PK IAIN Kendari, Agus Salim menjelaskan, kebijakan pemberian keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa telah diterapkan disejumlah kampus besar di Indonesia. Bahkan diantaranya ada yang memberikan penundaan pembayaran UKT.

“Ya mestinya ada keringananm potongan atau diskon SPP. Sebab keadaan dan kondisi saat ini sangat memprihatinkan di sebabkan wabah virus covid-19, yang membuat terhenti aktivitas ekonomi keluarga, apa lagi orang tua kami mayoritas berprofesi sebagai pedagang buruh petani nelayan,” kata Agus Salim pada MEDIAKENDARI.com, Senin 1 Juni 2020.

Ditengah kondisi pandemic, kata Agus, para mahasiswa tidak menjalankan proses perkuliahan secara tata tatap muka di ruang kelas, tetapi secara daring dengan meggunakan aplikasi sehingga membutuhkan internet.

Menurutnya, kebijakan itu sendiri tidak sepenuhnya ideal untuk dilaksanakan bagi para mahasiswa, sebab dengan model perkuliahan tersebut, maka para mahasiswa diharuskan mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli paket intenet.

“Karena perkulihan sekarang dialihkan kuliah online tentunya dengan adanya kuliah online mahasiswa di bebankan pembelian kuota internet. Untuk itu, saya harap rektor IAIN Kendari tidak membebankan mahasiswa untuk membayar UKT secara penuh,” harapnya.

Agus menuturkan, kampus adalah bagian utama dari penguatan civil society. Kampus juga mencetak generasi bangsa yang peka terhadap realitas sosial. Untuk itu, penting kiranya kampus memberikan contoh atas kepekaan social tersebut dengan keringanan UKT.

“Maka dalam situasi sulit ini, kampus bisa menjadi contoh kepada mahasiswa dan menunjukan empatinya. Sehingga kampus juga bisa menjadi teladan dalam implementasi tri darma perguruan tinggi,” terangnya.

Majelis Rektor PTN Indonesia Dorong Kampus Beri Keringanan UKT Bagi Mahasiswa

Mengutip kompas.com, desakan untuk pemberian kebijakan keringanan pembayaran UKT tidak hanya disuarakan para mahasiswa, termasuk diantaranya dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI).

Secara khusus, MRPTNI telah membahas hal ini dalam rapat virtual via telekonferen dipimpin langsung Ketua MRPTNI Prof. Jamal Wiwoho yang juga Rektor Universitas Sebelas Maret ( UNS), Selasa, 5 Mei 2020.

Teleconference diikuti Sembilan rektor PTN di Indonesia lainnya, seperti Prof. Panut Mulyono dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Prof. Arif Satria dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Yos Johan dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dan Prof. Mohammad Nasih dari Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya.

Pada kesempatan tersebut, Prof. Jamal Wiwoho mewakili para pimpinan PTN menyampaikan keprihatinannya dan mengaku berempati atas masalah yang dihadapi para mahasiswa dan keluarganya ditengah pandemi.

“Bahwa para pimpinan perguruan tinggi merasa sangat prihatin dan berempati, serta membuka diri dalam membantu menanggulangi masalah yang dihadapi oleh para mahasiswa dan keluarganya, yang secara langsung terdampak sumber perekonomiannya, sehingga sulit memenuhi kewajiban UKT, yaitu melalui kebijakan sebagaimana diatur dalam Pasal (6) Permen Dikti No. 39/2017 tentang Perubahan UKT,” terang Rektor UNS Solo, Jawa Tengah ini.

Prof. Jamal juga menyampaikan usulan MRPTNI, agar para mahasiswa dengan ekonomi keluarganya yang terdampak pandemi Covid-19 untuk bisa mengajukan pengajuan pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT.

“Untuk penundaan UKT tersebut, dapat dilaksanakan melalui permohonan perubahan. Caranya dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa,” terangnya.

Sementara itu, berdasarkan ulasan MEDIAKENDARI.com dari berbagai sumber, kebijakan penundaan UKT bagi mahasiswa rupanya telah diterapkan di sejumlah kampus besar di Indonesia, diantaranya UNS Solo, Universitas Mulawarman, Universitas Airlangga (Unair) dan sejumlah kampus lainnya.

Bahkan tidak sedikit juga kampus yang mengeluarkan kebijakan untuk tidak hanya menunda pembayaran tapi membebaskan pembayaran UKT bagi mahasiswa terdampak covid-19, kebijakan ini diantaranya diterapkan di Universitas Brawijaya (UB) dan Universitas Negeri Makassar (UNM).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version