FEATURED

PLN Bayar Ganti Rugi Jalur SUTT, Seminggu Setelah Dilakukan Perhitungan

1170
×

PLN Bayar Ganti Rugi Jalur SUTT, Seminggu Setelah Dilakukan Perhitungan

Sebarkan artikel ini

Unaaha – MediaKendari. com, PT PLN Wilayah Sulselbar, Sulawesi Tenggara, Kamis pagi (6/7/2017) mengelar sosialisasi pembebasan lahan kepada pemilik tanah yang dilintasi jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Kantor Kecamatan Besulutu.

Sosialisai yang digelar pihak PLN Sul-SelBar ini, selain dihadiri masyarakat setempat juga dihadiri dari pihak Kepolisian, TNI, dan Tim TP4D Kejati Sultra, berlangsung ramai dan cukup alot akibat saling debat.

Pasalnya, masyarakat tersebut mempertanyakan kejelasan proses ganti rugi kepada pihak PT PLN, harus menjelaskan klasifikasi nilai harga ganti ruginya. Kemudian juga Administrasi pembebasan tanah, proses perhitungan tanaman pada lahan. Seperti pada tanaman masyarakat dan tanah.

Menjawab pertanyaan peserta sosialisasi, Sumarto Iksan mewakili pihak PLN mengatakan, jika pembarayaran ganti rugi terdapat beberapa klasifikasi tanaman yang terbagi dalam empat (4)kategori yang dimulai dari kategori bibit kecil, sedang dan besar. Sedang ganti rugi pada tumbuhan dinilai pada jenis jenis Tanaman.

Pihak PLN menggunakan draf harga Yang di keluarkan kantor jasa penilai publik (KJPP).

“Untuk proses perhitungan tanaman, PLN sendir akan melakukannya dua kali. Pertama menghitung tanaman pleksibel/ukuran besar dan tinggi yang dapat ditarik ke kiri atau kanan dan Kedua adalah timpahan dari tanaman pleksibel yang telah tertebang.

Kemudian, ganti rugi untuk berkas administrasi pada tanah. PLN sendiri meminta kepada semua pemilik lahan untuk menyiapkan sendiri dengan berkordinasi kepada pemerintah setempat.

“Itu dikarenakan proses pembayaran melaui jalur transfer kerekening masing-masing. Untuk warga yang tidak memiliki Rekening Bank BNI dapat meminta bantuan kepihak PLN Sul-Selbar yang terlibat pada kegiatan ini,” jelas Sumarto

Dalam sosialisasi, pihak PT PLN Sul-Selbar, kata Sumartono menambahkan, jika administrasi telah terpenuhi dalam empat hari ini, pihaknya akan langsung melakukan kegiatan penebangan di lokasi Run Way SUTT di Kecamatan Besulutu.

Sedangkan proses pembayarannya ganti rugi tanaman paling lama satu minggu pasca penebangan dan setelah dilakukan perhitungan pada tanaman kategori pleksibel dan timpahan.

Laporan : Firman
Editor : Jafrun

You cannot copy content of this page