FEATUREDHUKUM & KRIMINALSULTRAWAKATOBI

Plt Kades Kapota Induk Diduga Korupsi ADD, Warga Segel Kantor Desa

580

WANGSEL – Puluhan Warga Desa Kapota Induk, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, bersama Aliansi Gerakan Mahasiswa Kambode Raya (Gema Karya) Kendari menggelar aksi dengan menuntut Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kades, Abdul Hanas bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2017.

Menurut orator aksi, Armin, pihaknya menduga proyek rehabilitasi jalan di dusun tiga Desa Kapota Induk yang telah disepakati dalam Musrembang Desa dialihkan ke pengadaan Bodi Fiber tanpa sepengetahuan masyarakat.

“Kami meminta agar dia (Plt Kades, red) bertanggung jawab. Awalnya masyarakat sudah diarahkan mengumpulkan material berupa batu, kenapa dialihkan lagi tanpa sepengetahun warga,” kata Armin, lewat oratornya, Selasa (13/2/2018) di depan Kantor Desa Kapota Induk.

Tak Hanya itu, aksi tersebut berlanjut dengan penyegelan Kantor Desa Kaponta Induk sebagai bentuk kekecewaan warga terhadap Plt Desa, Abdul Hanas.

Sementara orator lainnya, Filman Ode menambahkan, Plt Abdul Hanas juga diduga selewengkan anggaran senilai Rp 165 juta yang dialokasikan dari Dana Desa tahun 2017 lalu. Sehingga kata Filman, dirinya akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Saya akan bawa kasus ini ke proses hukum sampai akan dipenjarakan . Saya atas nama masyarakat dan mahasiswa Kapota Induk akan bawa ini ke Polres Wakatobi dan Kejari Wakatobi agar semua yang terlibat itu dipenjarakan,” tegas Filman.

Disela itu, salah satu perangkat Desa Kapota Induk yang tak mau diberitakan namanya mengaku, sebelumnya ia tidak tau masalah pengalihan pekerjaan tersebut.

“Saya tidak tau termaksud perangkat desa lainnya soal pemindahan pekerjaan menjadi bodi fiber. Setelah selesai dibagi-bagi baru kita dengar kabarnya,” gumamnya.

Untuk diketahui, massa aksi yang tergabung dari warga Desa Kapota Induuk dan Aliansi Gema Karya Kendari akan kembali menggelar aksi serupa pada Kamis (15/2/2018) mendatang

Reporter: Sahwan
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version