BAUBAUFEATUREDHUKUM & KRIMINAL

PN Tipikor Kendari Putuskan Nasib Terdakwa Korupsi La Renda Cs

767

BAUBAU – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya memutuskan nasib terdakwa kasus korupsi Proyek Pengadaan Air Bersih dan Pembukaan Lahan Transmigrasi Lapokamata Tahun 2015, La Renda Cs, Kamis 12 April 2018 kemarin.

Hasil putusan sidang dibacakan Majelis Hakim. Terdakwa La Renda Cs terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penasihat Hukum terdakwa, Imam Ridho Angga Yuwono mengatakan, Majelis Hakim memutus terdakwa La Renda Cs dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 Juta.

BACA JUGA: Polres Muna Tahan Dua Pelaku Penyelewengan Dana PNPM Sebesar Rp 143 Juta

“Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ucap Imam Ridho melalui pesan singkat Whatssap, Jumat (13/4/2018).

Hanya saja, terdakwa mendapat keringanan hukuman. Pasalnya, selama menjalani persidangan, La Renda Cs sopan dan tidak berbelit – belit.

“Terdakwa sopan dipersidangan serta tidak berbelit-belit dan telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 192.057.724,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat Hukum lainnya dari terdakwa Ahmad Fajar Adi menambahkan, putusan sidang Tipikor telah menyentuh keadilan bagi kliennya.

“Ini sesuai dengan keinginan klien kami dan hasil tersebut turun 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasar Wajo Kabupaten Buton,” bebernya.

Diketahui, La Renda Cs di Tuntut satu Tahun 6 bulan oleh Kejari Pasarwajo.


Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version