HUKUM & KRIMINAL

Polda Sultra Bekuk Bandar Narkoba Lintas Kabupaten

638
×

Polda Sultra Bekuk Bandar Narkoba Lintas Kabupaten

Sebarkan artikel ini
Bandar Narkotika jenis Sabu, Muh. Hendrik alias Dudung (40) saat diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra dan sejumlah barang bukti. Foto: Humas Polda Sultra for MEDIAKENDARI.com

Reporter: Muh. Ardiansyah R.

KENDARI – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra membekuk seorang bandar narkoba bernama Muhammad Hendrik alias Dudung (40) dalam operasi yang dilaksanakan Rabu, 8 April 2020 pukul 07.00 Wita.

Ia ditangkap di rumah mertuanya yang beralamat di Jalan Pemuda, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Sabilambo, Kabupaten Kolaka.

Dudung diketahui merupakan seorang bandar narkoba lintas kabupaten yang kerap beroperasi menjajakan barang haram tersebut di Kabupaten Kolaka serta di Kota Kendari.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Laode Proyek mengungungkapkan bahwa Dudung ditangkap berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penyidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui posisi Hendrik alias Dudung, sedang di Kabupaten Kolaka, Tim Lidik langsung berangkat ke Kolaka, Dudung diamanakan di rumah mertuanya,” kata La Ode Proyek, Kamis, 9 April 2020.

Dijelaskannya, dalam penangkapan itu polisi menemukan 8 sachet kecil yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 25,48 Gram, 1 batang pireks dan 2 unit handphone.

“Handphone itu digunakan untuk bertransaksi narkotika jenis shabu, pada saat diperiksa didalam Hp target ada rekaman pembicaraan bahwa terdapat sabu yang masih diamankan pelaku ditanam dibelakang rumah,” ungkap La Ode Proyek.

Mendalami kasus ini, Tim Opsnal Subdit I juga melakukan pengeledahan di kediaman rumah orang tua Dudung, yang berada di Jalan Gersamata, Kelurahan Wua – wua, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Saat digeledah ditemukan barang bukti alat pres dan beberapa sachet kosong yang disimpan digudang di rumah orang tuanya, sementara ini Tim masih melakukan upaya pencarian barang bukti lainnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara

You cannot copy content of this page