HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTANEWS

Polda Sultra Bekuk Dua Maling Spesialis Rumah Kosong Lintas Provinsi

1229
×

Polda Sultra Bekuk Dua Maling Spesialis Rumah Kosong Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini
Kasubdit III Jatarnas Ditreskrimum, Kompol Robby Manusiwa yang ditengah saat menggelar Konferensi Pers. (Foto : Hendrik B/Mediakendari.com/A)

Reporter : Hendrik B

Editor : Kang Upi

KENDARI – Jajaran Subdit III Jatarnas Ditretorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua pelaku pencurian di rumah kosong.

Kedua pelaku berinisal IA dan DE merupakan pencuri spesialis rumah kosong lintas Provinsi, yang beroperasi di Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Keduanya dibekuk tim Ditreskrimum Polda Sultra di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sabtu (4/5/2019).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Robby Topan Manusiwa menjelaskan, kedua pelaku beraksi tidak hanya di sejumlah daerah di Sultra tetapi juga di Sulsel khususnya area Kota Makassar.

“Dari penangkapan kedua pelaku, kami menyita barang bukti 20 unit handpone, tiga buah parang, dan satu alat pencongkel,” ungkap Robby dalam konfrensi pers di Mapolda Sultra, Kamis (9/5/2019).

Diungkapkannya, untuk modus operandinya, sebelum beraksi keduanya memantau rumah kosong yang ditinggal pemiliknya shalat tarawih. Setelah memastikan kondisi rumah, kedua tersangka langsung melancarkan aksi jahatnya.

“Kedua tersangka melancarkan aksinya dengan cara mencungkil jendela rumah menggunakan betel dan badik,” ujarnya.

Dari keterangan kedua tersangka yang berhasil dihimpun, kata Robby, keduanya mengaku sudah melakukan tindak kejahatan di 15 tempat, diantaranya di Makassar, Kendari, dan Konawe Selatan.

Untuk itu, guna mencegah terjadinya tindak pencurian rumah saat ditinggal shalat tarawih, Robby menghimbau masyarakat agar tidak membiarkan kondisi rumah dengan keadaan kosong.

“Ketika melaksanakan sholat di masjid maka dipastikan kondisi rumah aman, atau memberitahukan kepada tetangga yang tidak melaksanakan sholat di mesjid, agar terhindar dari tindakan kejahatan,” imbaunya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Undang Undang Darurat Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (A)

You cannot copy content of this page