KendariHUKUM & KRIMINAL

Polda Sultra Bekuk Empat Pengedar Sabu Jaringan Rutan Kolaka

836
×

Polda Sultra Bekuk Empat Pengedar Sabu Jaringan Rutan Kolaka

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Kejahatan, Foto : Ist

Reporter : Andri Sutrisno

KENDARI – Subdit II Polda Sultra membekuk empat pengedar sabu disejumlah tempat berbeda di Kabupaten Kolaka.

Dua pengedar yang ditangkap pertama yakni Erwin Sakti (35) dan Ansul Siswanto (33) pada Jum’at, 6 November 2020 pukul 20.00 Wita, di Jalan Pemuda Lorong Soppeng, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka.

Pada penangkapan kedua, dibekuk Dirfan Tapoombi (30) Gesta Delpiero (22) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka pada Sabtu, 07 November 2020, pukul 01.00 Wita.

Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol M Eka Fathurahman menyebut, keempatnya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Dari penangkapan pertama, tim mengamankan 3,16 gram, dan penangkapan kedua 100,30 gram,” terang Kombes Pol M Eka Fathurahman.

Turut diamankan juga barang bukti satu unit HP Samsung putih, uang tunai Rp 2.885.000, tiga lembar struk transfer, dua pirex kaca, dan satu unit motor Honda Supra X No Pol DT 6656 QB.

“Dari hasil pengembangan, para pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang Narapidana Narkotika di Rutan Kolaka Kelas IIb dengan sistem tempel,” ungkapnya.

Saat ini keempat pengedar sabu dan barang bukti diamankan di Mako Ditresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.

Keempatnya disangka melanggar Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

You cannot copy content of this page