HUKUM & KRIMINALKendari

Polda Sultra Bekuk Kuli Bangunan Merangkap Maling Spesialis Rumah Kosong

571
Pelaku berinisial I (25) yang ditangkap Polda Sultra. Foto: Humas Pulda Sultra for MEDIAKENDARI.com

Reporter: Muh. Ardiansyah R / Editor: La Ode Adnan Irham

KENDARI – Tim Jatanras Subdit III Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap spesialis pencuri kendaraan dan barang elektronik yang biasa “main-main” di rumah kosong.

Pria asal Kota Kendari berinisial I (25) itu ditangkap setelah beraksi di dua TKP berbeda, yakni di sebuah rumah di Kecamatan Poasia dan Kecamatan Baruga.

Aksinya terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat ketika terjadi pencurian dalam sebuah rumah.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP. Ferry Walintuka mengatakan tersangka memang spesialis mencuri di rumah yang ditinggalkan pemiliknya. Sejauh ini sudah beberapa barang elektronik dan kendaraan hasil kejahatannya.

“Pelaku ini menggasak barang- barang elektronik berupa laptop dan juga handphone. Selain itu pula ada juga sepeda motor. Modus pelaku yakni memanfaatkan situasi,” ungkap Ferry, Kamis 7 Mei 2020.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras, Kompol Singgih mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku dinilai berani karena hanya sendiri. Pria yang sehari-hari sebagai kuli bangunan itu telah menjual sebagian barang hasil curiannya.

“sembilan laptop dan tiga sepeda motor serta dua unit kamera telah diamankan oleh tim dari tangan pelaku,” ungkap Kompol Singgih.

Saat ini, Jatanras Subdit III Ditreskrimum masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, karena Polisi menduga ada orang lain yang menemani pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kompol Singgih mengimbau masyarakat selalu memperhatikan barang-barang yang disimpan ketika bepergian. Tindak kejahatan sering terjadi ketika rumah ditinggal dalam keadaan kosong.

“Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin keluar daerah di Bulan Ramadan ini, selalu tetap waspada,” jelasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version