HUKUM & KRIMINALKendari

Polda Sultra Bekuk Pengedar Ganja Jaringan Aceh

841
Pelaku (kedua dari kiri) saat menunjukan pohon ganja di Mapolda Sultra. Foto: Dirresnarkoba Polda Sultra

Reporter: Hendrik

KENDARI – Muhammad Zulham (33) warga Kota Kendari pengedar ganja jaringan Provinsi Aceh dibekuk polisi dari jajaran Tim Lidik Subdit II Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pria Kendari ini ditangkap di kediamannya tepatnya Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan WuaWua, Kota Kendari, Senin 11 Mei 2020.

Penangkapan tersebut dibenarkan Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Selasa 12 Mei 2020.

Kata Faturrahman, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Kota Kendari.

Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan target bernama Muhammad Zulhan.

“Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya,” ungkapnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari Provinsi Aceh bernama Abang.

“Jadi pelaku berperan sebagai pengedar ganja di Kota Kendari,” tuturnya.

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja yakni satu pohon ganja berukuran 1,70 cm, tiga bungkus berisi batang ganja sebanyak 1,091 Kg, 11 paket ganja sebanyak 26 gram, satu saset bibit ganja sebanyak 1,34 gram, dua bibit ganja yang disomaikan, 14 paket rempah 1,677 Kg, dan satu linting ganja bekas pakai.

Selain ganja, tim juga mengamankan non narkotika yakni 20 paket kertas tembakau manis, dua paket kertas tembakau rau, satu buah tas warna hitam, satu buah plastik warnah merah, satu buah karung beras, dan satu buah plastik pampers cheris.

“Pelaku dan barang bukti kita amankan di Mako Ditresnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 113 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version