FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendari

Polda Sultra Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Lintas Kabupaten

561

KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap, kasus pencurian bermotor (Curanmor) serta menangkap dan menyita barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Asep Taufik mengatakan, kasus Curanmor di wilayah hukum Polda Sultra cukup tinggi, sehingga pihaknya melakukan pendataan pencurian guna melakukan penyelidikan di lapangan.

“Pada 29 April 2018 tepatnya di Jalan Lumba-lumba, anggota kami mencurigai salah satu barang bukti yang hilang digunakan oleh seseorang. Kemudian kami berhentikan, menanyakan kelengkapan surat-suratnya dan ternyata tidak ada kelengkapannya, setelah diinterogasi dia akui bahwa kendaraan itu hasil curian,” jelasnya, Senin (7/5/2018).

BACA JUGA: Polres Kendari Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor

Atas kejadian tersebut, pihaknya menahan tersangka berinisial AY yang tinggal di Kota Kendari, kemudian melakukan pengembangan dan pendalaman kasus hingga ke Kabupaten Muna guna mencari barang bukti dan berhasil mengamankan “Penada curian” berinisial I yang mengaku telah menampung 17 motor dari AY.

“Untuk kasus Curanmor tersangkanya hanya dua orang berinisial AY sebagai pemetik dan inisial I sebagai penada kendaraan,” bebernya.

Asep juga menambahkan, modus yang digunakan tersangka dalam melancarkan Aksi sangat sederhana, yakni setiap kendaraan yang menjadi sasaran dicek terlebih dahulu apakah dikunci stang atau tidak, kemudian tersangka melakukan secara manual dengan mencari kabel stekernya untuk dapat menghidupkan motor dengan cara mengunting lalu dia sambungkan lagi.

“Setiap motor hasil curian, mereka jual dengan harga Rp 3 Juta sampai Rp 4 Juta sesuai dengan tahun keluaran motor,” ungkapnya.

“Pasal yang dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.


Reporter: Ruslan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version