HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKendari

Polda Sultra Kembali Mengungkap Bahan Peledak Jenis Detonator Pabrikan

801
×

Polda Sultra Kembali Mengungkap Bahan Peledak Jenis Detonator Pabrikan

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap adanya bahan peledak jenis detonator pabrikan. Pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan penangkapan sebelumnya, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JH serta berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 600 butir detonator pabrikan.

Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto mengatakan, tersangka berhasil diamankan saat membawa, menguasai, memiliki, dan mengangkut bahan peledak jenis detonator pabrikan sebanyak 6 kotak atau 600 butir.

“Tersangka ditangkap saat turun dari kapal Ferry KM Pertama Nusantara di Pelabuhan Ferry Kolaka Kabupaten Kolaka pada hari Jumat 16 November 2018,” ucap Iriyanto kepada Mediakendari.com, Selasa (04/12/2018).

Dikatakannya, berdasarkan pengakuan tersangka, detonator tersebut diperoleh dari kalimantan kemudian dibawah melalui Pelabuhan Ferry Bajoe Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Kolaka Provinsi Sultra.

“Bahan peledak tersebut rencana akan dijual kepada masyarakat nelayan Kabupaten Kolaka dan akan dipergunakan untuk bom ikan,” katanya.

Selain mengamankan BB detonator 600 butir, petugas juga mengamankan BB lainnya yakni satu unit sepeda motor yamaha dengan nomor polisi DW 5757 JO dan satu unit handphone merek samsung warna hitam.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan kepolisian nomor : LP/567/IX/2018/SPKT Polda Sultra tanggal 16 November 2018. Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup. (A)

Reporter : Hendrik B


You cannot copy content of this page