Reporter: Hendrik
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Polda Sultra telah melimpahkan berkas perkara kasus meninggalnya Immawan Randy ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dua hari lalu, Selasa (26/11/2019).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, AKBP La Ode Aries El Fathar mengatakan, kasus penyidikan tersangka Brigadir AM, tetap dilakukan Penyidik Direkrtorat Reserse Krimanal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.
Sementara tim dari Mabes Polri, merupakan tim pencari fakta seperti apa proses kejadian pada 26 September lalu.
Baca Juga :
- Usai Terima Penghargaan dari Jokowi, KSK Klaim Didukung Surya Paloh dan Partai Pemenang Pilpres untuk Maju Cagub Sultra
- Status Kinerja Tinggi, Hanya Kery Satu-satunya Mantan Bupati di Sulawesi yang Turut Raih Penghargaan dari Presiden Jokowi
- BPDAS Sampara Sebut Rehabilitasi Mangrove Paling Banyak di Muna, Jadi Pusat Penanaman Serentak Pertama untuk Wilayah Kabupaten
- Terbukti Berkinerja Tinggi, Pj Bupati Harmin Ramba Raih Penghargaan, Dapat Anggaran Insentif Rp 29 Miliar 2024
- Pemprov Sultra Jamu Kunjungan Panglima Komando Armada II TNI AL
- Mitigasi Perubahan Iklim, Kementerian LHK, BPDAS Sampara dan Pemda Muna Gelar Penanaman Mangrove Serentak
“Polisi bersama pengawas independen seperti Ombudsman masuk dalam tim pencari fakta. Penyidikannya tetap dilakukakan di Polda Sultra,” ungkapnya.
La Ode juga menambahkan, masyarakat dapat mempertanyakan perkembangan kasus tersebut di kejaksaan, selain kepada kepolisian.
“Jadi proses hukumnya bukan hanya di kepolisian, nanti akan dilimpahkan ke kejaksaan yang menilai berkas perkaranya kemudian masuk pengadilan proses dakwaan,” ujarnya.
Ditanya soal tersangka kasus meninggalnya Muhammad Yusuf Kardawi, mahasiswa yang juga jadi korban pada 26 September lalu, La Ode Aries memastikan tetap akan mengungkap siapa tersangkanya. Namun, untuk menentukan tersangkanya perlu alat bukti yang cukup.
“Jadi saksinya tidak ada dan yang menyebabkan meninggalnya Yusuf belum juga diketahui. Kalaupun ada yang mengaku pelakunya, harus ada bukti untuk membuktikan penyebab kematiannya. Bahkan harus ada korelasi antara pengakuan pelaku dengan bukti,” pungkasnya. (B)