NEWS

Polda Sultra Musnahkan 4,2 Kg Narkoba Saat Upacara Perayaan HUT Bhayangkara Ke-76

785
Direktur Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R Bambang Tjahjo Bawono saat memusnahkan barang bukti Narkoba. (Foto : Ismail/MK).

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan narkoba sebanyak 4.243,4 gram pada saat upacara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-76.

Kegiatan itu berlangsung di lapangan upacara Polda Sultra, pada Selasa 5 Juli 2022.

Direktur Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu adalah gabungan hasil pengungkapan kasus dari Polda Sultra dan Polresta Kendari.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil gabungan dari Polda Sultra dan Polresta Kendari dari periode 1 Januari sampai Juli 2022,” ungkapnya di sela-sela acara.

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan, bahwa kegiatan itu bertujuan untuk mencegah adanya potensi penyalahgunaan ulang pada barang bukti yang telah diamankan. Baik saat proses penyidikan maupun di pengadilan.

Baca Juga : Pj Sekda : Sultra Adalah Contoh Baik Moderasi Beragama di Indonesia

Adapun barang bukti yang terbesar berasal dari hasil pengungkapan oleh pihak Polda Sulta dengan berat 2 kilo gram setengah.

Dalam proses pemusnahan tersebut, dihadirkannya pula para tersangka dengan jumlah sebanyak tujuh orang, dengan pembagian lima tersangka dari Polda Sultra dan dua dari Polresta Kendari.

“Kemarin yang kita ungkap sebanyak 2 kilo setengah lebih itu berasal dari Sumatera Utara kemudian di bawa menggunakan pesawat di beberapa waktu yang lalu,” beber Bambang.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti itu merupakan kegiatan tahunan yang dilakukan oleh Polda Sultra setiap momen HUT Bhayangkara dan saat akhir tahun.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan tahunan yang dilakukan oleh Direktorat Polda Sultra. Biasanya kita ambil momen ini di saat 1 Juli dan kemudian nantinya diakhir tahun,” pungkas Bambang.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version