KENDARI, Mediakendari.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Maret hingga Juli 2026. Pemusnahan yang berlangsung di halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Sultra, Selasa (4/8/2026), merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk mencegah barang bukti kembali beredar di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudi Syamsualam, S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K. Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Kendari, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imipas), Bea Cukai Kendari, BNN Kota Kendari, serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudi Syamsualam, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima laporan polisi dengan lima orang tersangka, terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan lima laporan polisi selama periode Maret hingga Juli 2026. Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi motivasi bagi jajaran Ditresnarkoba Polda Sultra untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta mewujudkan Sulawesi Tenggara yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Kami berharap capaian ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan. Pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen dan kerja sama seluruh pihak agar masyarakat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji ulang oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sultra guna memastikan jenis dan kandungan narkotikanya. Proses tersebut disaksikan langsung oleh para tersangka, kuasa hukum, jaksa penuntut umum, serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara, setelah adanya penetapan penyitaan dari pengadilan dan penetapan status barang sitaan dari kejaksaan.
Setelah hasil pemeriksaan memastikan seluruh barang bukti positif mengandung narkotika sesuai hasil penyidikan, barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BPOM Kendari.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 5.453,6 gram, terdiri atas 3.377,6 gram sabu dan 2.076 gram ganja.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak pernah mencoba menggunakan narkotika dalam bentuk apa pun.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan sekaligus bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Pemusnahan ini merupakan upaya menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk narkoba yang dapat merusak kesehatan, masa depan, dan kehidupan sosial. Melalui kegiatan ini, Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan masyarakat serta mewujudkan Sulawesi Tenggara yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan estimasi, pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut telah menyelamatkan sekitar 54.536 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Jangan pernah berpikir untuk mencoba-coba narkotika. Mari bersama-sama memperkuat sinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sehingga setiap bentuk pelanggaran dapat kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kombes Pol. Iis Kristian.
Liputan : Tim Redaksi.
