NEWS

Polda Sultra Musnahkan Sabu 2,517 Kg Periode Januari-Maret 2023

732
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan (kiri) bersama Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono (Kanan) saat memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar di dalam mobil incinerator

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memusnahkan sabu sebanyak 2,517 Kg untuk periode Januari-Maret 2023.

Pemusnahan barang bukti itu digelar di halaman Polda Sultra dengan cara di bakar menggunakan mobil incinerator yang ramah lingkungan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan barang bukti itu hasil dari 10 pengungkapan tindak pidana di wilayah Sultra dengan jumlah 12 tersangka. Yang di mana para tersangka itu yang memiliki barang bukti di atas dari 10 gram.

“Adapun jumlah laporan polisi yang dimusnahkan hari ini yaitu sebanyak 10 laporan polisi tindak pidana narkotika jenis sabu dengan tersangka sebanyak 12 orang laki-laki,” ujarnya, Senin (3/4/2023).

Tujuannya guna untuk mencegah atau mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan barang bukti agar dapat dipastikan betul tidak dapat lagi beredar di masyarakat.

Dari 12 tersangka terdapat satu diantaranya yang masih di bawah umur, sedangkan lainnya kategori usia dewasa.

Diketahui, sebelum dilakukannya pemusnahan pihaknya telah melakukan pengujian barang bukti terlebih dulu untuk memastikan kebenaran bahwa barang itu betul merupakan sabu.

“Sebelum kami musnahkan kami uji terlebih dulu untuk memastikan barang bukti tersebut benar adalah narkotika,” katanya.

Dalam kegiatan itu turut dihadiri oleh Pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari serta stakeholder lainnya.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version