NEWS

Polda Sultra Musnahkan Sabu 4,1 Kg Dihari Bhayangkara ke-77

810
Ketujuh pelaku pemilik dari 4,1 Kg sabu yang dimusnahkan oleh Diresnarkoba Polda Sultra

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Di perayaan Hari Bhayangkara ke-77, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memberikan hadiah berupa pemusnahan sabu seberat 4.170 gram atau 4,1 kilogram, Sabtu (1/7/2023).

Pemusnahan ini berlangsung di halaman Diresnarkoba Polda Sultra yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Dwi Irianto.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, dari pemusnahan dengan jumlah barang bukti ini bila di rupiahkan sekitar Rp. 6 miliar dan menyelamatkan ribuan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.

“Kami dapat menghitung bahwa barang bukti senilai tersebut, jika diuangkan, mencapai sekitar Rp 6 miliar. Melalui penindakan ini, kami juga berhasil mencegah penyalahgunaan narkoba ini oleh masyarakat, sehingga dapat menyelamatkan sekitar 8.250 orang,” ujarnya.

Kata dia, barang bukti ini diperoleh dari 7 laporan polisi. Di mana pelakunya tersebut bagian dari kurir dan bandar kelas atas yang beroperasi lintas operasi. Dan melakukan penangkapan di wilayah Sultra dengan bantuan kordinasi dari beberapa Polda.

“Kami bekerja sama dengan Polda Jambi, Polda Lampung, dan Polda Kalimantan Selatan, yang dikoordinasikan oleh Bareskrim, khususnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba. Kerjasama ini memungkinkan kami untuk menangkap sekitar 9 orang di Kendari, yang berperan sebagai penampung hasil kejahatan,” ucapnya.

Sehingga untuk saat ini para pelaku diamankan di sel tahanan Polda Sultra. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketujuh pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 113 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version