FEATUREDHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKendariKONAWE SELATANMETRO KOTASULTRA

Polda Sultra Periksa Kasus Dugaan Maladministrasi Penerbitan Izin PT SRNAI Melibatkan Bupati Konsel

1942

KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dalam bidang penataan ruang, terkait izin pembangunan pabrik pengelolaan dan pemurnian bijih nikel PT Sungai Raya Nikel Alloy Indonesia (PT SRNAI) tahun 2016 yang berlokasi di Desa Landipo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam kasus tersebut, mengacu pada Pasal 73 ayat (1) Jo Pasal 37 ayat 7 UU RI No 26 Tahun 2017 tentang penataan ruang, yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dalam hal ini H. Surunuddin Dangga sebagai kepala daerah penerbit.

Penyelidikan ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kasubdit IV Tipidter, Didik Erfianto, melalui penyidiknya Ipda Irpan, menjelaskan, penanganan kasus itu sudah dalam proses penyelidikan berdasarkan laporan masayarakat pada tahun 2016.

“Langkah yang kami ambil sekarang, yaitu pengumpulan data, pemanggilan para saksi serta meminta tanggapan para ahli, untuk sementara, kami juga sudah mememinta tanggapan dari pihak Dinas Tata Ruang Prov Sultra dan Selanjutnya akan memanggil saudara Surunuddin (Bupati Konsel) untuk dimintai klarifikasi,” ucapnya ke Mediakendari.com, Kamis (15/3).

Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Kadis Cipta Karya Bina Konstruksi Prov Sultra Fahri Yamsul dari Polda Sultra
Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Kadis Cipta Karya Bina Konstruksi Prov Sultra Fahri Yamsul dari Polda Sultra

Kepala Dinas Tata Ruang Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Prov Sultra, Fahri Yamsul, melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Tommy Pa Bunggasi membenarkan, bahwa pihak Polda Sultra pernah melakukan pemanggilan dan, dia (Tommy) yang mewakili untuk menghadiri undangan itu.

“Iya saya yang menghadiri penggilan untuk Kepala Dinas, Tata Ruang dan menghadap ke Reskrimsus Polda Sultra, tepatnya kemarin Rabu 14 Maret 2017, untuk klarifikasi terkait perizinan PT SRNAI,” ujarnya.

Tommy juga mengatakan, bahwa dalam penerbitan izin PT SRNAI di Konsel memang tidak sesuai dengan peraturan tentang tata ruang pada saat itu (2016) sehingga harus dilakukan pembenahan.

“Pada saat penertiban izin PT SRNAI di Konsel tidak sesuai dengan perda yang ada, dan kami hanya bisa berkomentar berdasarkan aturan perizinan tata ruang yang ada, namun saat ini kami telah melakukan pembahasan terkait perbaikan izin PT SRNAI harapan kami dapat dilakukan Peninjauan Kembali (PK),” tuturnya.

Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version