HUKUM & KRIMINAL

Polda Sultra Ringkus Pengedar Sabu Lintas Provinsi

341
×

Polda Sultra Ringkus Pengedar Sabu Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diamankan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra. Foto: Ist

Reporter: Muh. Ardiansyah R/Editor: Indi La’awu

KENDARI – Satu orang pengedar Narkotika jenis sabu dibekuk Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Selasa 21 April 2020 lalu di Desa Tambuha, Kecamatan Watunohu, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Dari tangan Aris Bin Daeng Pasanre diamankan dua paket bungkus besar dengan berat 101,00 gram dan 6 paket bungkus kecil dengan berat 9 gram.

Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di wilayah Kolut. Atas dasar informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan.

“Pada hari Selasa 21 April 2020, pukul 07.15 – 10.20 Wita, tim memasuki rumah target dan melakukan penggeledahan di Desa Tambuha,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra, La Ode Proyek, Kamis 23 April 2020.

Lanjutnya, penggeledahan rumah disaksikan langsung kepala desa dan kepala dusun setempat. Dari hasil penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti Narkotika.

“Pada saat tim melakukan pengembangan lebih lanjut, Aris Bin Daeng Pasanre memperoleh kiriman dari Makassar,” bebernya.

Selain Narkotika, barang bukti berupa satu unit handphone, dua unit timbangan digital, 135 sachet bening ukuran 3×5, dan uang tunai Rp. 25.500.000, satu pirex kaca, dua sendok sabu, dan satu wadah plastik tempat penyimpanan sabu juga diamankan.

“Tersangka merupakan kurir sekaligus pengedar yang mengedarkan Narkotika jenis sabu dengan cara lansung menjual kepada konsumen atau pasiennya,”jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

You cannot copy content of this page