NEWS

Polda Sultra Ringkus Terduga Pengedar Sabu

1284
Barang bukti diduga sabu yang dibawa oleh RF.

KENDARI – Tim Opsnal unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meringkus terduga tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 500 gram, RF (20).

RF ditangkap di Jalan Kedondong Kelurahan Andonohu Kota Kendari sekira pukul 08.30 Wita, Jum’at 10 Desember 2021. Saat diamankan RF membawa 10 bungkus sachet putih diduga berisi sabu.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan kejadian bermula dari Informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh RF di Alamat, BTN latjinta blok D8, kelurahan Bonggoeya.

“Tim Opsnal yang dipimpin oleh Iptu Bahri melakukan upaya paksa dan penangkapan mengamankan tersangka pada saat baru selesai dari mengambil tempelan (paketan),” ungkap Kombes Pol M Eka.

Eka menjelaskan pada saat penangkapan, RF sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan untuk di jual kepada pembeli. Narkotika tersangka, diketahui diperoleh dari seorang yang berinisial DTO dengan cara sistem tempel di wilayah kota Kendari melalui komunikasi handphone.

Dari perbuatan yang dilakukan RF telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

Saat ini, tim opsnal telah membawa tersangka dan barang bukti yang di sita ke mako direktorat reserse narkoba guna proses penyelidikan pengembangan dan Penyidikan lebih lanjut.

 

Penulis : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version