HUKUM & KRIMINALNEWS

Polda Sultra Terus Dalami Kasus Dugaan KTP Palsu WNA China

683
Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. La Ode Aries El Fatar, saat ditemui diruang kerjanya.

Reporter: Muh. Ardiansyah R. / Editor: Kang Upi

KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengumpulkan bukti kuat untuk menjerat para pelaku terkait, dalam kasus dugaan kartu tanda penduduk (KTP) palsu milik warga negara asing asal (WNA) China.

Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. La Ode Aries El Fatar mengatakan, pihaknya belum dapat menyimpulkan tindakan tersebut, masuk dalam unsur pidana atau tidak.

“Sejauh ini kami belum bisa menyimpulkan apakah ada tindak pidana atau tidak, tetapi faktanya memang ada dicetak KTP ini, dan KTP ini tidak terdaftar didalam sistem Kependudukan. Sehingga, baik pidana KUHP maupun undang-undang kependudukan belum bisa simpulkan,” terang Kombes Pol. La Ode Aries di ruang kerjanya, Selasa, 9 Juni 2020.

Menurutnya, dalam penelusuran penyidik tidak ditemukan fakta penggunaan KTP palsu itu. Sehingga hasil gelar perkara yang lalu, memberihkan perintah untuk mencari bukti-bukti lain.

“Berdasarkan penulusuran kami dilapangan, kami belum menemukan adanya penggunaan KTP ini, baik berdasarkan KTP ini backgroundnya seorang penambang, kami telusuri wilayah pertambangan yang ada di Sultra,” ungkapnya.

Ditegaskannya, apabila KTP tersebut belum pernah digunakan maka belum mengakibatkan pelanggaran. Dan menurut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, KTP tersebut diketahui belum masuk dalam sistem.

“Dari fakta tersebut menurut KUHP dan dalam undang-undang kependudukan masih belum memenuhi unsur pidana. Dan saat ini masih melakukan pengumpulan barang bukti,” jelasnya.

Kombes Pol. La Ode Aries juga menuturkan, pihaknya sudah menulusuri secara administrasi, dan tidak pernah ditemukan jejak penggunaan KTP palsu itu baik di desa maupun kegiatan pertambangan menggunakan KTP itu.

“Tidak ada temuan yang mengarah pada, Mr. W menggunakan KTP palsu dengan nama Ww tersebut. Termasuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) juga,” terangnya.

Dijelaskannya, Reskrimum Polda Sultra telah bersurat secara resmi ke perbankan dan Kemenkunham untuk meminta keterangan apakah KTP itu pernah digunakan untuk membuat rekening di bank atau mendirikan sebuah perusahaan.

“Intinya KTP palsu sudah digunakan, baru bisa dijerat dengan hukum, makanya saat ini masih kita selidiki,” tegasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version