Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Direktur PT Rosini sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin pelabuhan Jety.
Penetapan tersebut sebagaimana dijelaskan, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, bahwa Direktur PT Rosini telah ditetapkan tersangka sejak Jumat (28/6/2019) kemarin.
“Pas dilakukan penyegelan oleh tim gabungan dari Polda Sultra dan Bareskrim Mabes Polri pada hari Jumat tepatnya tanggal 28 Juni 2019,” ujarnya, saat dikonfirmasi mediakendari.com, Selasa (02/06/2019).
Baca Juga :
- Pantai Batu Gong Kembali Menelan Korban
- Kepala Perwakilan BKKBN Sultra Ungkap Faktor Penyebab Tingginya Angka Stunting
- BSSN dan Pemprov Sultra Kolaborasi Launching Tim Tanggap Insiden
- Kalla Toyota Cabang Anduonohu Buka Loker Posisi Marketing, ini Syaratnya!
- DPD LAT, PD HIPTI dan Tamalaki Patowonua Kolut Resmi Dilantik
- Hari Kedua Ustadz Abdul Somad Isi Kajian di Kendari, Masyarakat Padati Masjid Al-Kautsar
Menurut Harry, Direktur PT Rosini akan dijerat Pasal 299 UU 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Pasal 109 UU No 32 Tahun 2009 Lingkungan Hidup serta Pasal 299 tentang pembangunan dan operasional terminal khusus yang tanpa izin dari menteri dipidana paling lama 2 tahun.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 109 tentang usaha dan atau kegiatan tanpa izin lingkungan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun. (A)