FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendariSULTRA

Polda Sultra Ungkap Sindikat Pemalsu Dokumen, 5 Tersangka Diamankan

773
×

Polda Sultra Ungkap Sindikat Pemalsu Dokumen, 5 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dokumen. Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka masing-masing berinisial RC, MN, AA, LA, dan MD, serta berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti baik yang digunakan untuk mencetak maupun dokumen-dokumen palsu yang sudah dicetak.

Kasubdit III Jatanras Polda Sultra, Kompol Robi Manusiwa mengatakan, dalam menjalankan aksinya masing-masing tersangka melakukan peran berbeda-beda. Misalnya RC yang sebagai pelaku utama dalam kasus ini, berperan sebagai pembuat, pencetak, dan pengedit surat-surat serta dokumen-dokumen yang dipalsukan untuk keperluan pengajuan kredit, sedangkan empat tersangka lainnya bertugas sebagai pemesan dokumen-dokumen palsu.

“Selain mengamankan lima tersangka, kita berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 350 buah NPWP asli dari tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Jalan H Supu Yusuf Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. NPWP asli ini terbuat karena adanya faktor pendukung surat dan dokumen palsu,” paparnya, Senin (03/12/2018).

Dikatakannya, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka memperoleh keuntungan dalam pembuatan surat-surat tersebut senilai Rp 10.000 sedangkan pengurusan penerbitan NPWP senilai Rp. 150.000.

“Adapun BB yang berhasil kita amankan diantaranya 1 unit laptop, 1 unit printer, 1 unit alat scan, 1 unit handphone merk samsung S7, dan beberapa surat yang dipalsukan seperti surat keterangan usaha, surat keterangan pajak bumi dan bangunan (PBB), surat keterangan slip gaji, kartu NPWP, surat keterangan domisili, KTP, dan Kartu Keluarga,” rincinya

Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/584/XI/2018/SPKT Polda Sultra tanggal 22 November 2018. Atas perbuatan mereka, kelima tersangka dikenakan pasal 266 KUHP Subs. Pasal 264 KUHP lebih Subs. Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.(A)

Reporter : Hendrik B


You cannot copy content of this page