FEATUREDKendariPOLITIKSULTRA

Polemik 7 Caleg di Wakatobi, Praktisi Hukum: Bawaslu Menafsir di Luar Kewenangan

391

KENDARI – Menyikapi Polemik berkas syarat 7 Calon legislatif (Caleg) Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), paraktisi hukum menilai bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra telah salah menafsirkan Peraturan KPU (PKPU) karena di luar batas kewenangannya.

Salah satu Praktisi Hukum di Sultra, Jayadin La Ode menjelaskan, jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa yang berwenang untuk menghentikan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah Gubernur dan bukanlah Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD setempat, sebagaimana dokumen yang dikantongi KPU Wakatobi saat menetapkan DCT Pemilu 2019.

“Sebagai praktisi hukum yang juga merupakan unsur masyarat pemilih di Sultra saya berkepentingan menyampaikan pandangan hukum saya, pertama bahwa dari sisi Subtansi, Kewenangan dan Prosedural, polemik 7 Caleg pindah Partai Politik tersebut merupakn jenis sengketa norma (Norm Inseden), bukan merupakan kompetensi sengketa proses Pemilu yang ada pada Bawaslu, hal mana polemik terjadi karena ada perbedaan tafsir mengenai materi muatan PKPU (In Case pasal 27 ayat 6 dan 7 PKPU Nomor 20 tahun 2018), antara Bawaslu Sultra dan KPU Wakatobi,” terangnya.

Untuk pandangan yang kedua, kata dia, kedudukan PKPU setelah diundangkan melalui Kemenkum HAM memiliki kekuatan hukum yang sama halnya UU, mengikat KPU dan juga Bawaslu, jika kemudian ada perbedaan tafsir muatan norma pasal PKPU yang dipertentangkan maka kewenagan lembaga hanyalah ada pada Mahkamah Agung dengan prosedural Uji Materil (Judisial Review).

Dan yang ketiga, tindakan Bawaslu Sultra mentafsirkan PKPU secara sepihak yang kemudian menjadikannya acuan dan dasar koreksi atas perbuatan hukum KPU Wakatobi (In Case Penetapan DCT Pemilu 2019) tidak memiliki Legal Standing. Karenanya tindakan dimaksud dapat dikualifikasi sebagai tindakan di luar batas kewenangan.

“Beda halnya jika Bawaslu mengkoreksi perbuatan hukum KPU yang jelas dan terang melanggar atau bertentangan dengan PKPU itu hal yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan,” tutupnya.(b)

Reporter: Kardin


Organisasi Lira Sultra Pertanyakan Komitmen Kerja Temuan Bawaslu Konawe, Terkait 6 Caleg Diduga Tak Bisa Dilantik KENDARI, mediakendari.com Gubernur DPW Lira Sultra, Karmin, S.H , kembali menyoroti dan mempertanyakan kinerja Bawaslu Konawe. Sorotan tersebut terkait kinerja Bawaslu Konawe yang menemukan adanya 6 caleg yang terancam tidak bisa di lantik. Ke 6 caleg dari partai berbeda terancam tidak dilantik diduga karena tidak melaporkan dana kampanyenya di internal partai tersebut. “Secara rinci bawaslu konawe tidak bisa memberikan informasi ke publik caleg siapa saja yang terindikasi batal di lantik akibat temuan LPPDK parpol, alhasil KPU konawe kemarin tanggal 3 Mei sudah menetapkan caleg terpilih,” ucap Karmin, Sabtu 4 Mei 2024. Untuk diketahui berikut Nama-nama Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Konawe Pemilu 2024: Daerah pemilihan I 1. Sapiudin (PKB)/1.016 suara 2. H Rustam (Gerindra)/1.415 suara 3. Rusdianto (PDIP)/3.754 suara 4. Ir Joni Pisi (PDIP)/2.535 suara 5. Muhammad Aditya Pagala (Golkar)/2.056 suara 6. Haryadi Pagala (PAN)/2.235 suara 7. Ir Majenuddin/(PBB)/2.147 suara Daerah Pemilihan II 1. Teguh Rahmat (Gerindra)/1.222 suara 2. Abdul Rahim Lahusi (PDIP)/2.478 suara 3. H Abdul Ginal Sambari (Golkar)/1.323 suara 4. Selviana (Nasdem)/1.560 suara 5. Ulfa Nur Fatimah (PKS)/2.285 suara 6. Tam Sati Take (PAN)/2.516 7. M Farhan Nur Hisyam (PBB)/1.207 suara Daerah Pemilihan III 1. Dedi (Gerindra)/2.031 suara 2. Ir Sarifudin (PDIP)/1.846 suara 3. Wahyu Rahmadi (Golkar)/2.049 suara 4. Muh Agus (Nasdem)/2.929 suara 5. Nuryadin Tombili (PAN)/3.665 suara 6. Sitti Nurianti (PAN)/1.764 suara Daerah Pemilihan IV 1. H Muh Wadio (PKB)/3. 706 suara 2. Drs H Tadjuddin Dongge (Gerindra)/1.196 suara 3. I Made Asmaya (PDIP)/2.882 suara 4. Nasrullah Faizal (Nasdem)/1.949 5. Susi Sri Hartinah (PAN)/3.351 Daerah Pemilihan V 1. Eko Saputra Jaya (PDIP)/1.966 suara 2. I Putu Wira Yudhantara (Golkar)/1.565 suara 3. Fakrudin (Nasdem)/2.131 suara 4. Refaldi Ferdinand (PAN)/3.672 suara 5. Kristian Tandabioh (PBB)/2.651 suara. Lebih jauh, Karmin selaku Gubernur DPW Lira Sultra meminta Bawaslu Konawe agar bisa memberikan informasi secara tranasparan ke publik caleg siapa saja yang diduga terancam tidak bisa di lantik dan dari partai mana saja. “Kami meminta Bawaslu Konawe agar transparan ke Publik menyampaikan hal tersebut. Jangan saja asal konfresnsi pers namun tidak transparan. Kami meduga ada sesuatu hal yang disembunyikan,” kata Karmin. (MK)
BREAKING NEWS

Organisasi Lira Sultra Pertanyakan Komitmen Kerja Temuan Bawaslu…

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version