FEATUREDKendariPOLITIKSULTRA

Polemik 7 Caleg di Wakatobi, Praktisi Hukum: Bawaslu Menafsir di Luar Kewenangan

363
×

Polemik 7 Caleg di Wakatobi, Praktisi Hukum: Bawaslu Menafsir di Luar Kewenangan

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Menyikapi Polemik berkas syarat 7 Calon legislatif (Caleg) Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), paraktisi hukum menilai bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra telah salah menafsirkan Peraturan KPU (PKPU) karena di luar batas kewenangannya.

Salah satu Praktisi Hukum di Sultra, Jayadin La Ode menjelaskan, jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa yang berwenang untuk menghentikan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah Gubernur dan bukanlah Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD setempat, sebagaimana dokumen yang dikantongi KPU Wakatobi saat menetapkan DCT Pemilu 2019.

“Sebagai praktisi hukum yang juga merupakan unsur masyarat pemilih di Sultra saya berkepentingan menyampaikan pandangan hukum saya, pertama bahwa dari sisi Subtansi, Kewenangan dan Prosedural, polemik 7 Caleg pindah Partai Politik tersebut merupakn jenis sengketa norma (Norm Inseden), bukan merupakan kompetensi sengketa proses Pemilu yang ada pada Bawaslu, hal mana polemik terjadi karena ada perbedaan tafsir mengenai materi muatan PKPU (In Case pasal 27 ayat 6 dan 7 PKPU Nomor 20 tahun 2018), antara Bawaslu Sultra dan KPU Wakatobi,” terangnya.

Untuk pandangan yang kedua, kata dia, kedudukan PKPU setelah diundangkan melalui Kemenkum HAM memiliki kekuatan hukum yang sama halnya UU, mengikat KPU dan juga Bawaslu, jika kemudian ada perbedaan tafsir muatan norma pasal PKPU yang dipertentangkan maka kewenagan lembaga hanyalah ada pada Mahkamah Agung dengan prosedural Uji Materil (Judisial Review).

Dan yang ketiga, tindakan Bawaslu Sultra mentafsirkan PKPU secara sepihak yang kemudian menjadikannya acuan dan dasar koreksi atas perbuatan hukum KPU Wakatobi (In Case Penetapan DCT Pemilu 2019) tidak memiliki Legal Standing. Karenanya tindakan dimaksud dapat dikualifikasi sebagai tindakan di luar batas kewenangan.

“Beda halnya jika Bawaslu mengkoreksi perbuatan hukum KPU yang jelas dan terang melanggar atau bertentangan dengan PKPU itu hal yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan,” tutupnya.(b)

Reporter: Kardin


You cannot copy content of this page