HUKUM & KRIMINALKENDARIMETRO KOTA

Polemik Lahan The Park Kendari, Pemilik Klaim Belum Pernah Terima Pembayaran Sejak 2011

254
×

Polemik Lahan The Park Kendari, Pemilik Klaim Belum Pernah Terima Pembayaran Sejak 2011

Sebarkan artikel ini
Direktur Utama PT Bina Citra Niaga (PT BCN), mengklaim bahwa tanah yang kini berdiri The Park Kendari merupakan miliknya dan belum pernah dibayarkan oleh pihak The Park.

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Polemik lahan yang kini menjadi lokasi berdirinya pusat perbelanjaan The Park Kendari kembali mencuat. PT Bina Citra Niaga (PT BCN), melalui Direktur Utamanya Anthar Syahadat Al Damary, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima pembayaran atas penjualan lahan tersebut sejak transaksi dinyatakan dilakukan pada tahun 2011.

Melalui pendamping hukumnya, Muhamad Azhar, Anthar mengungkapkan bahwa tanah seluas kurang lebih empat hektare itu sejatinya dijual kepada pihak Johnny Tandiary pada 2011.

Namun, pembayaran justru dilakukan kepada Ahmad Yani, Direktur CV Masda, pihak yang menurut mereka tidak memiliki hubungan hukum apa pun dalam transaksi tersebut.

“Penjualan dilakukan oleh Anthar, tetapi pembayaran justru masuk ke rekening CV Masda,” ungkap Azhar, Rabu (3/12/2025).

Persoalan ini bukan hal baru. Pada 28 April 2016, Anthar telah melapor melalui Laporan Polisi Nomor: LP/2052/IV/2016/PMJ/Ditreskrimsus. Namun, penanganan kasus itu sempat mandek dan tak menunjukkan perkembangan berarti.

Baru pada 24 Januari 2023, kasus kembali bergerak setelah keluarnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/16/I RES.2.6./2023/Ditreskrimsus. Polda juga telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana hasil transaksi tanah yang dianggap melawan hukum tersebut.

“Penyidik sudah memeriksa banyak saksi. Ada dugaan aliran dana yang tidak seharusnya diterima pihak tertentu,” jelas Azhar.

Selain mengungkap masalah pembayaran, Azhar juga menegaskan bahwa bukti kepemilikan lahan sepenuhnya masih atas nama kliennya. Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian diturunkan statusnya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) disebut belum pernah beralih kepemilikan secara sah.

“Semua sertifikat, termasuk perubahan status ke HGB, masih atas nama Anthar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, untuk mengubah status sertifikat menjadi HGB diperlukan badan hukum. Atas dasar itu, dibentuklah sebuah perusahaan dengan Anthar sebagai direktur.

Namun tanpa sepengetahuannya, terjadi perubahan akta yang diduga direkayasa untuk mengeluarkan Anthar dari jajaran direksi.

“Tiba-tiba terjadi perubahan akta secara sepihak yang menghapus nama Anthar dari perusahaan. Tandatangannya dipalsukan,” ujarnya.

Menurut Azhar, perubahan akta seharusnya hanya dapat dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, dokumen RUPS yang digunakan disebut sebagai dokumen palsu, merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 386/PDT.G/2016/PN.Jkt.Tim.

Selain persoalan pokok terkait pembayaran lahan, tim kuasa hukum Anthar juga menyoroti lambannya proses penetapan tersangka dalam kasus yang sudah berada pada tahap penyidikan itu.

“Kasus sudah tahap penyidikan, seharusnya sudah ada tersangka. Ada dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik, dan itu yang akan kami laporkan ke Propam,” tegas Azhar.

Ia juga menuding notaris Ahmad Fauzi turut terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen yang memperkuat terjadinya perbuatan melawan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak The Park Kendari, PT Nirvana Wastu Pratama (PT NWP), dan pihak-pihak lain yang disebut dalam kasus ini.

Polemik lahan tersebut kini memasuki babak baru dengan serangkaian tudingan dan bukti yang telah diserahkan kepada penyidik. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus yang telah berlarut sejak 2011 itu.

You cannot copy content of this page