Terkait masalah tersebut, kata Iskandar, dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan pengkajian ulang bersama Instansi untuk menyempurnakan Perbub nomor 35 Tahun 2018.
“Selesai atau tidak selesai persoalan Desa Lamoare kita akan lakukan penyempurnaan. Perbub itu harus dipertegas,” ujarnya.
Sementara itu, Kadis DPMD Bombana, Hasdin Ratta menuturkan, dirinya tidak menepis anggapan jika Perbub tersebut belum sempurna. Untuk itu, dirinya mendukung rencana revisi dan penyempurnaan.
“Tetapi maslah di Desa Lamoare bukan soal Perbubnya. Tetapi panitianya yang tidak netral. Memang ada dinamika, SK yang diterbitkan Kepala Desa diduga untuk menangkan salah satu calon,” ungkapnya.
BACA JUGA:
- DKPP RI Jatuhkan Sanksi Kepada Komisioner KPUD dan Bawaslu Konawe
- PT Electronic City Indonesia Resmi Buka Gerai Baru di The Park Mall Kendari, Hadirkan Ragam Promo
- Gelar Diksar Perdana Ormas Tadu Wonua Sultra, Ketum TWS Menekankan Pentingnya Rasa Persaudaraan
Hasdin juga menjelaskan, saat RDP pada 15 November 2019 lalu di Ruang Rapat DPRD Bomaban, Dewan telah merekomendasikan untuk nama dan jumlah peserta pemilih saat PAW di Lamoare.
“Tapi lagi-lagi panitia pelaksana langgar. Ahirnya pecah Panitia pelaksana menjadi dua. Ketua dan Wakil ketua berada di pemilih dengan jumlah 13 orang. Dan 3 orang anggotanya berada di 28 pemilih,” urainya
Untuk diketahui, saat Pemilihan Kepala Desa berstatus PAW di Desa Lamoare pada 18 November 2019 lalu, terdapat dua TPS dengan dua panitia berbeda. Satu TPS dengan Pantia dan Ketua BPD dengan jumlah pemilih 13 orang.
Sedangkan satu TPS lainnya, yang merupakan hasil pelaksanaan dan rekomendasi DPRD dari RDP dengan jumlah pemilih 28 orang. (A)