FEATUREDKOLAKA TIMURSULTRA

Polemik Video Bupati Koltim, Koalisi Parpol Lanjutkan Praperadilan

358
×

Polemik Video Bupati Koltim, Koalisi Parpol Lanjutkan Praperadilan

Sebarkan artikel ini

TIRAWUTA – Kasus video viral Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) Tony Herbiansyah, yang mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memilih salah satu Partai Politik (Parpol), dinyatakan berhenti dari proses hukum oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadau (Gakkumdu) Koltim.

Putusan Gakkumdu bertolak belakang dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Koltim, dengan menyatakan bahwa dugaan kasus video tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Sehingga dugaan kasus video Bupati koltim tersebut dapat ditingkatkan ke tingkat penyidikan dan dinyatakan cukup bukti.

Ketua Bawaslu Koltim, Rusniati Rakibe mengatakan, dari hasil kajian telah menyipulkan bahwa kasus video Bupati yang mengarahkan sejumlah ASN, telah cukup bukti dan terpenuhi unsur tindak pidana pemilu.

“Menurut kesimpulan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu, sehingga pada pembahasan kedua di gakkumdu kasus tersebut tidak lagi ditingkatkan melainkan dihentikan penyelidikannya,” kata Rusniati melalui telepon selulernya, Jumat (26/10/2018).

Salah satu pelapor dari koalisi Parpol, Taufik Sungkono mengaku kecewa atas, putusan gakkumdu yang melihat persoalan ini tanpa melihat fakta-fakta dilapangan, dan menganggap suatu putusan yang keliru.

“Karena kami anggap ada sesuatu dari putusan gakkumdu yang kami nilai tidak berdasar, maka kami dari koalisi partai akan menempuh jalur hukum selanjutnya. Yang jelas saya udah konsultasi kepada pengacara kami dan kami yang tergabung dalam 11 Koalisi Partai tetap akan melanjutkan persoalan ini ke Praperadilan. Sehingga ada kepastian hukum agar hukum tidak saja tumpul ke atas tajam ke bawah ” ucapnya.

Menurutnya, dugaan dari awal dirinya melihat terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Bupati Kolaka akan mandek di Gakumdu, sebab sejak gelar perkara tahap I yang begitu alot, sehingga pada akhirnya dinyatakan tidak bisa dilanjutkan dikarenakan pihak Bawaslu harus lebih mendalami persoalan ini dalam artian masih ada kekurangan yang sehingga proses ini belum final.

Maka tentunya, pihak Bawaslu harus bekerja lebih maksimal untuk mengumpulkan dan memintai keterangan saksi-saksi, baik yang berada di lokasi kejadian dan orang yang melakukan perekam pada saat kegiatan singkronisasi data program keluarga harapan (PKH) yang dilakukan di Dinas Sosial. Sehingga disususpi kepentingan untuk memenangkan partai tertentu dan caleg tertentu.

“Kami menduga ada kejangalan besar dan skenario yang dimainkan dalam bentuk kongkalikong yang dilakukan oleh Bupati Koltim, dengan berupaya melobi kepusat untuk menghentikan kasus ini, dan untuk menyelesaikan permasalahan ini kami kemungkinan akan melakukan praperadilan,” ketusnya. (a)


Reporter : Jaspin


You cannot copy content of this page