NEWS

Polisi Amankan 36 Motor yang Kerap Resahkan Warga Kendari Selama Ini

458
×

Polisi Amankan 36 Motor yang Kerap Resahkan Warga Kendari Selama Ini

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Sebanyak 36 unit kendaraan roda 2 diamankan Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Kendari pada Sabtu, 25 Februari 2023, sekitar pukul 23.00 malam.

Razia itu dilakukan dalam rangka giat Penertiban Balapan Liar dan Kendaraan yang menggunakan Knalpot Bogar yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Muchsin.

Motor-motor tersebut diduga yang selama ini kerap meresahkan warga Kota Kendari dengan bunyinya serta berkendara secara ugal-ugalan.

Muchsin mengatakan, para pengendara itu setelah diamankan dilakukannya pembinaa berupa edukasi agar tidak kembali melakukan hal demikian, sebab dapat membahayakan diri pribadi maupun orang lain.

“Kami hanya memberikan himbauan dan edukasi terkait dengan bahaya dan akibat dari aksi balapan liar yg mereka lakukan serta sangat berbahaya utk diri sendiri maupun pengguna jalan lain serta tdak sesuai dengan peraturan UU No. 22 Tahun 2019 dalam pasal 297,” ujarnya.

“Untuk pengendara kami berikan himbauan tentang penggunaan knalpot brong / bogar tidak sesuai dengan peraturan UU No. 22 Tahun 2019 Pasal 285 (1) dan kendaraan kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” sambungnya.

Sehingga untuk saat ini hanya dilakukannya pendataan, namun jika dikemudian hari masih ditemukan di jalan dengan aksi balapan liar maka akan mengambil tindakan tegas sesuai Pasal 297 dengan pidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.

Sedangkan sanksi tilang sudah diterapkan sesuai atensi pimpinan khususnya balapan liar, knalpot bogar, TNKB yang tidak sesuai spek dan TNKB tidak dipasang / palsu.

“Pelanggaran tersebut wajib dilaksanakan tilang manual dikarenakan untuk ETLE tidak bisa mengcapture pelanggaran tersebut,” katanya.

Selanjutnya, ia menghimbau kepada para pengendara kendaraan baik roda 2, roda 4 maupun roda 6 agar mematuhi peraturan lalu lintas dan bagi yang menggunakan knalpot brong atau bogae agar segera diganti.

Dan khusus kendaraan yang belum dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan sebagaimana mestinya agar segera melengkapi kendaraannya baik TNKB maupun kelengkapan lainnya.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page