NEWS

Polisi Amankan Seorang Warga Morosi Pembawa Sabu 12,44 gram

716
×

Polisi Amankan Seorang Warga Morosi Pembawa Sabu 12,44 gram

Sebarkan artikel ini
Seorang asal Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Kaharuddin (29) beserta barang bukti yang disita polisi

KENDARI – Kepolisian amankan seorang asal desa Morosi, kecamatan Morosi, kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Kaharuddin (29) yang rencananya mau mengedarkan sabu seberat 12,44 gram.

Kaharuddin (29) diamankan kepolisian Resnarkoba Polda Sultra saat hendak melakukan pengedaran sabu di area tambang Morosi, kabupaten Konawe, Sultra.

Menanggapi hal itu Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh. Eka Faturahman melalui Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Sultra, AKBP Abd. Kadir mengatakan, pelaku dibekuk di Jalan Poros Kendari- Konut, desa Tanggobu, kecamatan Morosi, Konawe, Sultra pada Rabu 19 Januari 2022) sekira pukul 21.30 Wita. “Rencananya hendak diedarkan di area tambang di Morosi,” ujarnya Jumat, 21 Januari 2022.

Baca Juga : Begini Tanggapan ARS, Soal Kesiapan Dirinya Maju di Pilgub 2024 Mendatang

AKBP Abd Kadir menerangkan awalnya personel Dit Resnarkoba Polda Sultra mendapat informasi dari masyarakat sekitar tentang adanya peredaran sabu diarea tambang Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra.

Mendapat informasi tersebut pihaknya langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setelah melakukan pengintaian dan melihat pelaku anggota Dit Resnarkoba Polda Sultrapun langsung menyergapnya.

“Dari tangan tersangka ditemukan 12 sachet narkotika jenis sabu seberat 12,44 gram. Barang bukti lain yang diamankan berupa 1 sachet kosong, 2 buah tisue kosong warna putih dan satu unit HP,” terangnya.

Sambung AKBP Abd. Kadir menerangkan dari hasil introgasi polisi, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara sistem tempel.

“Jika ada yang ingin membeli narkotika jenis sabu ini, tersangka langsung mengantarkan di rumah masing-masing pembeli,” imbuhnya.

Selanjutnya, tim membawa tersangka dan BB yang di sita ke Mako Dit Resnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun,” tutupnya.

Penulis : Sardin.D

You cannot copy content of this page