Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Pedagang ikan di Pasar Anduonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari geram atas ulah aparat kepolisian karena melepas terduga pelaku pencurian ikan, dari ruang tahanan Polsek Poasia.
Terduga pelaku, yakni Sunaryo sebelumnya ditahan aparat kepolisian dari Polsek Poasia, setelah Ia ditangkap oleh pedagang ikan di Pasar Anduonohu, saat melakukan pencurian ikan, Rabu (26/6/2019) dini hari sekitar pukul 01:00 Wita.
Kasus pencurian ini sendiri telah dilaporkan secara resmi ke aparat kepolisian di Polsek Poasia dengan laporan bernomor – Lap. Aduan/331/VI/SPKT.C/Sultra/Res-Kdi/Sek.Poasia.
Sementara itu, bebasnya terduga pelaku ini diketahui, setelah para pedagang mengecek keberadaan terduga pelaku di Polsek Poasia, namun sudah tidak ada di ruang tahanan.

Salah seorang pedagang yang juga korban pencurian, Muhammad Alif menerangkan, sekembalinya para pedagang ke Polsek Poasia pagi harinya, terduga pelaku sudah tidak berada di tempat.
Menurutnya, saat dikonfirmasi aparat kepolisian di Polsek Poasia membenarkan telah melepas terduga pelaku dengan alasan karena tidak adanya penyidik untuk memeriksa pelaku.
“Pagi-pagi kita datang ke polsek sudah tidak ada itu pelaku. Alasannya polisi tidak ada penyidiknya,” ujar Alif saat ditemui di lokasi kejadian, Rabu (26/6/2019).
Baca Juga :
- Kajagung ST Burhaniddin Lantik Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra dan Pejabat Eselon II di Lingkup Kejagung RI
- Ditintelkam Polda Sultra Gelar FGD Bertajuk Dampak Postif dan Negatif Artificial Intelligence
- Wakili Gubernur, Sekda Asrun Lio Hadiri Rapat Persiapan Rakornas Produk Hukum Daerah Sultra 2025 di Jakarta
- Ditbinmas Polda Sultra Koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Kendari Bahas Pencegahan Bullying di Sekolah
- Wakapolda Sultra Buka Rakernis Gabungan Fungsi Pembinaan dan Operasi
- Usai Ditetapkan Tersangka, Kejari Konsel Tahan Kepala Desa Amolengu Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun 2021–2024
Ia juga menjelaskan, jika aparat kepolisian juga telah datang membawa barang bukti ikan yang telah dicuri oleh pelaku di Pasar Anduonuhu, yakni satu gabus ikan berbagai jenis.
“Barang bukti ikan sebanyak satu gabus ikan jenis ikan lajang seberat 60 Kg, ikan katambang seberat 15 Kg, 5 Kg udang, dan 6 Kg cakalang dengan total kerugian sekitar Rp 3 jutaan pun dikembalikan,” ungkapnya.
Kekecewaan yang sama juga dirasakan salah seorang pedagang lainnya, yakni Haerul. Menurutnya, kasus pencurian ikan sudah sering terjadi di Pasar Anduonohu. Untuk itu, Ia sebenarnya ingin pelaku ditindak tegas.
“Disini itu sudah sering terjadi pencurian ikan, hanya baru ini kedapatan pencurinya,” ujarnya.
Dikonfirmasi atas masalah ini, Kapolsek Poasia, Kompol Arfah mengaku dirinya belum bisa memberikan penjelasan terkait hal tersebut. “Belum ditahu juga ini seperti apa kejadiannya,” singkatnya.(a)