HUKUM & KRIMINALKendariPOLDA SULTRA

Polisi Bekuk ASN Bapas Usai Edarkan Sabu

877
Pengungkapan Pengedar Narkotika Jaringan Lapas, Yang Dilakukan Oleh ASN Rubasan, di Polda Sultra Pada 5 Januari 2021. Foto: Andri Sutrisno/Mediakendari.com

Reporter : Andri Sutrisno

KENDARI – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Kendari, Lulu Andika Isriady (35) dan seorang temannya Hasdar (30) usai kedapatan mengedarkan Narkotika jenis sabu, Sabtu 03 Januari 2021 lalu.

Dari tangan Lulu, aparat berhasil mengamankan sabu sebanyak 41 sachet dengan berat 34,23 gram. Sedangkan Hasdar diamankan setelah polisi melakukan pengembangan dan tes urin kepada kedua pelaku.

Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturahman mengungkapkan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di depan akademi Gizi sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap sabu.

“Dari informasi tersebut, tim kami melakukan penyelidikan. Pada tanggal 3 Januari tim berhasil mengamankan pelaku Lulu di jalan Patimura Kelurahan Watulondo Kecamatan Puwatu,” kata Kombes Pol Eka Faturahman, Selasa 05 Januari 2020.

Setelah melakukan penangkapan, kata dia, pihaknya melakukan interogasi awal kepada Lulu untuk mendapatkan informasi tambahan.

“Pelaku (Lulu) menjelaskan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu itu didapatkan dari seseorang yang berada di rumah kos di Jalan Pasaeno 2,” terangnya.

Setelah mendapatkan informasi itu, lanjut Faturahman, pihak kepolisian langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah kos yang telah ditunjuk oleh Candra.

“Pada saat penggerebekan, kami berhasil mengamankan tiga orang yang berada didalam kos tersebut diantaranya Hasdar. Namun dua orang tidak terlibat dalam pengedaran narkotika tersebut,” tuturnya.

Ia menambahkan setelah dilakukan penggeledahan, Ditresnarkoba Polda Sultra menemukan 155 sachet kosong, alat pres dan beberapa buku tabungan BCA dari kamar tersangka Hasdar.

“Kedua pelaku ini merupakan sindikat yang di gerakan oleh salah satu tahanan yang berada di dalam Lapas Kendari,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 144 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU. RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (b).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version