HUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTANEWS

Polisi Bekuk Dua Kurir Sabu, Barang Bukti 75,81 Gram

696
×

Polisi Bekuk Dua Kurir Sabu, Barang Bukti 75,81 Gram

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto pakaian baju Polri dan Kasatresnarkoba, AKP Gusti K Sulastra pakaian baju biasa, saat menunjukan barang bukti. Foto: MEDIAKENDARI.com/Hendrik B./B

Reporter: Hendrik B
Editor: La Ode Adnan Irham

KENDARI – Polres Kendari mengamankan dua kurir sabu bernama Robi Tengku alias Robi dan Asri Kasurua alias Asri. Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda dalam waktu 10 hari. Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 75,81 gram.

Robi diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari di Jalan Lumba-Lumba, Lorong Sepakat, Kelurahan Laloara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Kamis (17/10/2019). Sementara Asri ditangkap Tim Kejaksaan Negeri Kendari di Kulurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kota Kendari, Minggu (27/10/2019).

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto didampingi Kasatresnarkoba, AKP Gusti K. Sulastra mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Jalan Lumba-Lumba yang langsung direspon Tim.

BACA JUGA:

“Sekitar pukul 12.00 Wita, anggota opsnal berhasil menangkap Robi di depan teras rumahnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 20 saset plastik bening berisikan kristal sekitar 52,94 Gram,” ujar Didik kepada MEDIAKENDARI.com, Jumat (1/11/2019).

Asri dan tas hitam beserta isinya diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Kendari. Kemudian, tim dari Kejaksaan Negeri berkoordinasi dengan tim Opsnal Polres Kendari. Setelah koordinasi, tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka Asri dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan 5 saset plastik bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 22,87 Gram.

“Jadi keseluruhan yang kita amankan sekitar 75,81 Gram,” ungkap Kapolres Kendari yang baru beberapa minggu menjabat.

Untuk mempertanggungjawabkan, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimum 6 tahun penjara. (B)

You cannot copy content of this page