KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Seorang pengamen, Adri (20) di sekitar Lampu Merah Hotel Athaya yang kerap menghirup lem fox dibekuk polisi usai kedapatan melakukan pencurian di Toko fiersly.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman menjelaskan aksinya itu pertama kali diketahui oleh saksi bernama La Ode Mursidin yang merupakan karyawan toko melihat dari gerak gerik pelaku sangat mencurigakan.
“Awalnya pada pukul 14.15 Wita terlapor masuk kedalam toko Friesly Mart dan berkeliling di etalase jualan, saksi yang saat itu bekerja sebagai kasir Friesly Mart sempat merasa curiga dengan gerak gerik terlapor namun tidak sempat menegur terlapor. Selanjutnya terlapor terlihat keluar dari Toko tanpa singgah dikasir,” ujarnya, Kamis (19/01/2023).
Karena merasa curiga, saksi kemudian mengecek CCTV pada Toko Friesly Mart dan terlihat jelas pada pukul 14.30 Wita terlapor sedang mengambil WITA barang pada etalase jualan.
Melihat hal tersebut saksi dan rekannya kemudian mengecek barang jualan yang berada di etalase. Dan terbukti sebanyak 4 barang jualan telah diambil oleh terlapor.
“Pada pukul 20.00 Wita terlapor seorang diri kembali mendatangi dan memasuki Toko Friesty Mart dan langsung diamankan oleh saksi bersama rekannya, kemudian menghubungi Polsek Mandonga dan melaporkan kejadian pencurian tersebut,” ucapnya.
Saat dilakukannya pemeriksaan ditemukannya senjata tajam jenis mata busur di dalam tas pelaku. Selanjutnya terlapor dan Mata busur diamankan di Mako Polsek Mandonga guna lenyidikan lebih lanjut.
Kata Eka, dimungkinkan pelaku merupakan remaja yang sering terlibat aksi pengancaman dengan menggunakan sajam jenis busur dan parang.
Reporter : Muhammad Ismail