HUKUM & KRIMINALKendariNEWS

Polisi Bekuk Warga Konda Pengedar Sabu

1151
50 paket sabu yang diamankan dari pelaku. Ist
50 paket sabu yang diamankan dari pelaku. Ist

Reporter: Hendrik / Editor: La Ode Adnan Irham

KENDARI – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali membekuk pengedar sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari, Ade Pranoto (24).

Warga Desa Ambololi, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan itu ditangkap di Jalan Kapten P Tendean, Lorong Teporombua, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Kamis 27 Februari 2020.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi. Tim Lidik Subdit II melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap pelaku.

Pelaku

Sebelum pelaku melakukan penempelan barang haram, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari tangannya diamankan 50 paket narkoba jenis sabu seberat 58,31 gram.

Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya yakni dua buah Tas warna Hitam, satu unit Gawai merek Samsung, empat saset plastik kosong dan dua pembungkus permen kopiko.

Jumlah total sabu yang diamankan dari pelaku

Kepada polisi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari napi Lapas Klas II A Kendari berinisial A. Pelaku berperan sebagai tukang tempel.

“Jadi modus operandi, pelaku mengedarkan barang haram itu atas perintah dari napi tersebut,” ujarnya La Ode Proyek.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version