BREAKING NEWS

Polisi Belum Serahkan Tersangka Kasus Dugaan Penambangan Tanpa Izin ke Kejari Wakatobi

1737
Kasi Pidum Kejari Wakatobi, La Ode Muhammad Firman.

Reporter : Sumardin

WAKATOBI – Manager PT Buton Karya Konstruksi (BKK), Suwanto yang didakwa dengan dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin belum juga diserahkan oleh Polres Wakatobi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi padahal kasus itu telah dimenangkan melalui praperadilan pada Juni 2021 lalu.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Iptu Juliman mengungkapkan berkas perkara dugaan tindak pidana tersebut sudah lengkap. Saat ini pihaknya melakukan kordinasi ke Kajari Wakatobi untuk tahap II.

“P21, penyidik masih melakukan kordinasi untuk penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan,” kata Iptu Juliman dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kajari Wakatobi, La Ode Muhammad Firman mengatakan beberapa minggu lalu pihaknya telah menyurat Ke polres Wakatobi agar melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka.

“Kami akan menunggu selama 30 hari. Ketika belum diserahkan juga, kami akan tindak lanjuti dengan surat kedua,” ungkap La Ode Muhammad Firman dikonfirmasi Senin, 18 Oktober 2021.

Untuk diketahui, imbas pasca dihentikannya aktifitas penambangan galian C yang dilakukan oleh PT BKK yang diduga ilegal beberapa bulan lalu oleh Polres Wakatobi berdampak pada mandeknya sejumlah pembangunan pemerintah dan masyarakat Wakatobi.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version