Reporter: Hendrik
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Pegawai Honorer Bagian Tata Usaha di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Erwin Karim (27) diciduk Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra di BTN Griya Asri Cendana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Jumat (3/1/2020).
Warga Kelurahan Laloara, Kecamatan Kambu ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,61 Gram. Penangkapan tersebut dibenarkan Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fahturrahman saat dikonfirmasi MEDIAKENDARI.com melalui Whatsapp, Minggu (5/1/2020).
Katanya, dari laporan masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di BTN Griya Asri Cendana. Berbekal info itu, polisi merespon cepat.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan satu buah slip pembayaran atau bukti transter, dua unit ponsel dan satu buah pembungkus permen.
BACA JUGA :
- Terbukti Berkinerja Tinggi, Pj Bupati Harmin Ramba Raih Penghargaan, Dapat Anggaran Insentif Rp 29 Miliar 2024
- Pemprov Sultra Jamu Kunjungan Panglima Komando Armada II TNI AL
- Mitigasi Perubahan Iklim, Kementerian LHK, BPDAS Sampara dan Pemda Muna Gelar Penanaman Mangrove Serentak
“Jadi pelaku mendapatkan barang haram itu dari jaringan Lapas Klas II A Kendari. Modus operandi, pelaku ingin mengedarkan dan menggunakan untuk dirinya sendiri,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (B)