Reporter: Hendrik
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Pegawai Honorer Bagian Tata Usaha di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Erwin Karim (27) diciduk Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra di BTN Griya Asri Cendana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Jumat (3/1/2020).
Warga Kelurahan Laloara, Kecamatan Kambu ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,61 Gram. Penangkapan tersebut dibenarkan Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fahturrahman saat dikonfirmasi MEDIAKENDARI.com melalui Whatsapp, Minggu (5/1/2020).
Katanya, dari laporan masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di BTN Griya Asri Cendana. Berbekal info itu, polisi merespon cepat.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan satu buah slip pembayaran atau bukti transter, dua unit ponsel dan satu buah pembungkus permen.
BACA JUGA :
- Prestasi Pj Bupati Konawe Diakui Presiden Jokowi dan Mendagri, Kamis 25 April 2024, Harmin Ramba Terima Piagam Penghargaan di Balai Kota Surabaya
- Resmi Daftar di Tiga Partai, Kini Bachrun Labuta Bidik PKS
- Nuryadin Tombili Ajak Kader PAN Konawe Bersatu Menangkan Ardin Sebagai Bupati
“Jadi pelaku mendapatkan barang haram itu dari jaringan Lapas Klas II A Kendari. Modus operandi, pelaku ingin mengedarkan dan menggunakan untuk dirinya sendiri,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (B)