NEWS

Polisi Layangkan Surat Panggilan kepada Kepala Bapenda Sultra

828
Tampak Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra AKBP Dolfi Kumaseh saat ditemui awak media di ruangannya

KENDARI – Pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) YM tersangka kasus penganiayaan kepada aktivis gerakan persaudaraan muslim Indonesia (GPMI).

Informasi yang diperoleh dari Polda Sultra surat pemanggilan YM pada Kamis 11 November 2021. Status YM telah dinaikan sebagai tersangka pada Kamis 9 November 2021.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra AKBP Dolfi Kumaseh mengatakan penganiayaan yang dilakukan oleh pihak kepala Bapenda di Kota Kendari kini sedang diproses oleh pihak kepolisian.

“Pihak kepolisian sekarang sedang dalam proses penyidikan dan sudah melakukan pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan,” ujarnya, Jumat 12 november 2021.

Baca Juga : Kembali Eksis, Ananconda Band Beberkan Perjuangan Selama Vacum Tujuh Tahun

Selain itu, Dolfi juga menyebutkan bahwa polisi telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus ini termasuk saksi ahli dari pihak medis atas kasus penganiayaan aktivis GPMI

Hingga saat ini Pihak kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka untuk memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polsek Poasia.

“Kemarin sudah dilayangkan surat panggilan untuk tersangka dan rencananya akan di BAP pada hari Sabtu,” pungkasnya.

Untuk diketahui kasus penganiayaan terjadi di kantor Bapenda Sultra ketika GPMI melakukan demonstrasi pada 6 Oktober 2021 terkait temuan BPK penggunaan anggaran Bapenda tahun 2020.

Penulis : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version