Reporter: Hendrik
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – RS (16) dan IG (18) kini harus mendekam di sel tahanan lantaran nekat menjadi begal. Aksi keduanya berakhir setelah diciduk Tim Buser 77 Polres Kendari di Kecamatan Puuwatu, Senin 3 Januari 2020.
Jika terbukti bersalah, keduanya bakal lebih lama menginap di penjara, bahkan hingga 12 tahun. Hal itu sesuai pasal yang disangkakan Polisi kepada keduanya.
“Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutur Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto.
Kata Didik, mereka berdua biasa mengincar korban kaum hawa dan aksinya selalu dilakukan malam hari.
“Setelah membuntuti korban, mereka langsung mengambil tas dari belakang,” ungkap Didik saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kendari, Selasa 4 Februari 2020.
Penangkapan tetsebut berdasarkan laporan Polisi : LP/31/II/2020/Sultra/Res Kendari, tanggal 3 Februari 2020, dan Laporan Polisi : LP/10/I/2020/Res Kendari/Sek Kemaraya, 23 Januari 2020.
Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti tiga unit gawai dan satu buah tas. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Kendari untuk proses lebih lanjut.