Reporter: Hendrik B
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Polda Sultra menyita aset berupa tanah dan bangunan di Kota Kendari milik bandar narkoba berinisial R. Aset itu diduga hasil penjualan narkotika selama R beraksi.
Tanah dan bangunan seluas 97 meter persegi itu berada di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Namun aset itu atas nama orang lain berinisial ER.
Baca Juga :
- Sosialisasikan KIE Rawan Bencana 2024, BPBD Konsel Ingin Masyarakat Cepat Tanggap
- Apresiasi PKK Konawe Selenggarakan Jambore PKK, Ketua PKK Sultra : Kita Siapkan Satu Program Unggulan untuk 2024
- Pj Gubernur Sultra Disajikan Pesta Rakyat Saat Kunker ke Buton Tengah
- Pj Gubernur Sultra Resmikan Kantor Bupati dan Salurkan Bantuan Beasiswa di Buton Tengah
- Malam Gala Dinner Jambore PKK Tingkat Provinsi di Konawe, Harmin Ramba: Insya Allah, Dengan Meminum Air Konawe Pasti Akan Kembali ke Konawe
- Pj Gubernur Sultra Dianugerahi Gelar ‘Kolakino Liwu Pancana’ oleh Lembaga Adat Buton Tengah
“R masih status sebagai tahan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhy Permana kepada mediakendari.com, Rabu (20/11/2019).
Ditambahkan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP La Kadimu, pembelian rumah itu dicicil dengan DP Rp 60 juta.
Pantauan Mediakendari.com di lapangan, rumah itu kemudian dipasangkan garis polisi dan spanduk penyitaan oleh Polda Sultra. (B)