NEWS

Polisi Tangkap Dua Mahasiswa Pengedar Sabu di Kendari

2561

Reporter: Hendrik

KENDARI – Dua terduga pengedar narkotika jenis sabu yakni RAP (19) dan MIP (22), terciduk polisi dari tim opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra, setelah menempel sabu seberat 4,33 gram.

Kedua pelaku yang masih berstatus mahasiswa ditangkap di Jalan R Soeprapto, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu 4 Maret 2020.

Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi mengungkapkan, dari tangan pelaku RAP diamankan barang bukti narkotika seberat 4,33 gram, dan non narkotika yaitu satu buah pembungkus coklat, satu buah plastik warna hitam, satu lembar jaket warna abu-abu dan satu unit ponsel.

“Sementara itu, MIP tidak ditemukan barang bukti narkoba, tetapi tim mengamankan satu unit handpone saat dilakukan penggeledahan,” ungkap Agus kepada MEDIAKENDARI.com.

Agus juga mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada seorang pengedar narkoba berinisial RAP. Berbekal informasi tersebut, tim membututi pelaku dari tempat tinggalnya tepatnya di Desa Rambu, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Setelah itu, RAP menjemput MIP di kosannya dan selanjutnya menempelkan barang haram tersebut di sekitaran Jalan R Soeprapto, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

“Jadi tim memantau pergerakan RAP hingga dilakukan penangkapan. Pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra, guna untuk proses penyelidikan,” ujarnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version